Follow Us

Jangan Nekat, Tindakan-tindakan Ini Bisa Bikin Lo Dapet Nol Kalo Dilakukan Saat Ujian Nasional

Bayu Galih Permana - Selasa, 07 Januari 2020 | 17:30
Egy Maulana Vikri dan temannya melakukan selebrasi usai jalani serangkaian Ujian Nasional pada Kamis
instagram.com/alifrjb_

Egy Maulana Vikri dan temannya melakukan selebrasi usai jalani serangkaian Ujian Nasional pada Kamis

HAI-Online.com - Tinggal hitungan bulan, siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat akan menjalani Ujian Nasional, di mana sebagian besar dari mereka telah mulai melakukan persiapan mulai dari belajar, mencari kisi-kisi UN, hingga menjaga kondisi kesehatan.

Selain tiga hal tersebut, ada satu hal penting yang nggak boleh diabaikan oleh para peserta UN 2020, yaitu mematuhi aturan supaya ujian dapat berjalan dengan lancar.

Apabila nekat melanggar aturan yang ada, para siswa terancam dikeluarkan dari ruang ujian, bahkan diberi nilai nol tanpa kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Berdasarkan surat resmi BSNP dengan nomor Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019, berikut sejumlah pelanggaran yang bisa membuat peserta UN terkena sanksi.

Baca Juga: Jangan Sampai Dilanggar, Simak Larangan dan Tata Tertib Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil 2020

Pelanggaran ringan

Jenis pelanggaran ringan meliputi:

  • Meminjam alat tulis dari peserta ujian.
  • Tidak membawa kartu ujian.
  • Menanyakan teknis ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada peserta lain.
Sanksi: diberi peringatan lisan oleh pengawas ruangan.

Pelanggaran sedang

Jenis pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di ruang ujian.

Sanksi: pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Jangan Sampai Dilanggar, Simak Larangan dan Tata Tertib Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil 2020

Pelanggaran berat

Jenis pelanggaran berat meliputi:

  • Kerja sama dengan peserta ujian.
  • Menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
  • Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian.
  • Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
Sanksi: dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan pada mata pelajaran tersebut.

Sekarang udah tahu kan, sob? Maka dari itu, jangan sampai dilanggar lho ya! (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest