Follow Us

Siswa SMK di Pasuruan Ditangkap Setelah Tusuk Tetangga yang Cabuli Ibunya 6 Tahun Lalu

Ricky Nugraha - Jumat, 20 Desember 2019 | 11:40
Maulud Riyanto (18), siswa SMK yang jadi tersangka pembunuhan karena dendam
Surya.co.id/Galih Lintartika

Maulud Riyanto (18), siswa SMK yang jadi tersangka pembunuhan karena dendam

HAI-online.com - Seorang siswa SMK di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah diketahui melakukan aksi pembunuhan berencana.

Siswa berusia 18 tahun bernama Maulud Riyanto tersebut ditangkap polisi di Kediri pada Selasa lalu (17/12/19).

Korbannya adalah Yasin Fadilla (49), warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang tewas ditusuk pada Senin (16/12/19).

Dari informasi yang dihimpun SURYA.co.id, penusukan terjadi saat Yasin hendak pulang ke rumah. Ia dihadang oleh pelaku lalu ditusuk dan tewas saat dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Pesan Motivasi di Anak Tangga Kampus UI Viral, Ternyata Ini Cerita di Balik Pembuatannya

Setelah melakukan penusukan, Riyanto sempat bersembunyi di rumah saudaranya yang kosong dan nggak lagi dihuni.

Namun nggak lama kemudian, Riyanto menghubungi adik kandungnya. "Dia minta uang ke adiknya dan minta diantarkan ke Ngoro, Mojokerto. Setelah itu dia naik bus dan ditangkap di Kediri.

Alasan Riyanto melakukan penusukan adalah karena motif dendam sejak kecil yang pernah dilakukan korban terhadap ibu Riyanto yang kini telah meninggal.

"Saya dendam sejak kecil, sejak saya duduk di bangku kelas 6 SD," ujar Riyanto seperti dikutip dari Surya.co.id.

Baca Juga: Bunuh Diri Usai Curi Ponsel di Sekolah, Pelajar Ini Tinggalkan Pesan Penyesalan untuk Orang Tua

Menurut penuturannya, dendam itu karena ia mengetahui ibu kandungnya pernah disetubuhi secara paksa oleh Yasin.

"Ibu saya dulu dirudapaksa sama dia. Itu saya dengar sendiri saat saya masih SD. Ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai saat itu. Nah, itu dendam saya sampai sekarang," katanya.(*)

Source : Surya.co.id

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest