Follow Us

Waspada Modus Penipuan Oknum Driver Ojek Online, Uang Rp 9 Juta Pelanggan di Rekening Raib dalam Waktu Singkat

Bayu Galih Permana - Senin, 13 Januari 2020 | 10:50
Ilustrasi Go-Jek
Oik Yusuf/ Kompas.com

Ilustrasi Go-Jek

HAI-Online.com - Seorang pelanggan dari aplikasi penyedia jasa ojek online, Agnes Setia Oetami baru-baru ini menjadi korban penipuan oknum driver Gojek ketika dia hendak memesan minuman di sebuah outlet yang berada dalam Plasa Senayan.

Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, kejadian ini sendiri bermula saat Agnes memesan minuman tersebut melalui layanan GoFood pada Selasa (7/1) lalu, dan mendapat driver dengan inisial AY.

Kepada Agnes, oknum berinisial AY tersebut mengaku bahwa dia nggak mempunyai uang tunai untuk membeli pesanan karena sistem GoPay outlet minuman tersebut sedang rusak, sebelum kemudian meminta korban mengirim uang langsung ke virtual account kios.

Oknum yang mengaku sebagai karyawan outlet pun menelepon dan memberikan rekening virtual akun toko kepada Agnes, serta menginstruksikan untuk memasukkan kode empat digit sebelum total harga di bagian jumlah transfer.

Baca Juga: Disebut Punya Situs Streaming dan Download Film Ilegal Turunan, IndoXXI Beri Penjelasan

Anehnya, ketika Agnes telah selesai melakukan proses transfer, uang dalam rekeningnya malah tersedot sebanyak Rp 5,5 juta.

Korban lalu langsung menghubungi kios untuk mempertanyakan uangnya, di mana oknum itu kemudian berjanji akan mengembalikan uang Agnes seusai dia kembali mentransfer sejumlah uang.

Bukannya kembali, uang dalam rekening korban justru kembali tersedot sehingga total Agnes mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.

"Karena sudah panik, akhirnya saya pun mengikuti panduan tersebut tanpa berpikir panjang. Ternyata dana saya terkuras lagi," cerita Agnes ketika dihubungi pada Minggu (12/1) kemarin.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, Agnes menghubungi pihak Gojek untuk melakukan pengaduan, namun hanya menerima respon yang terbilang lambat.

"Customer Care Gojek kurang responsif, padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui e-mail lebih dari 48 jam. Responsnya pun hanya berupa respons normatif," ujarnya menambahkan.

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest