Saat ditanya kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK, si pengendara tidak bisa menunjukkannya, namun mengaku tertinggal di rumah.
“Oleh petugas lalu disuruh diambil, namun kebetulan orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan. Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” terang Kuslin.
Kuslin menyebutkan, pelanggar berinisial M berusia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.
“Dugaan pelanggar membakar motornya karena takut motornya disita karena bodong alias tidak punya surat-suratnya,” ujarnya.
Baca Juga: Cewek Meninggal usai Kepalanya Terjepit Jendela Mobil yang Nggak Sengaja Dinaikkan oleh Sang Anak
Saat ini barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut.
“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan, “ ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Tak Terima Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Bakar Motornya Sendiri."