Follow Us

KPAI Bela Aldi Irpan, Siswa Kritis yang Nggak Diluluskan Kepseknya yang Diduga Arogan!

Al Sobry - Kamis, 23 Mei 2019 | 10:45
KPAI Bela Aldi Irpan, Siswa Kritis yang Nggak Diluluskan Kepseknya yang Diduga Arogan!
Kompas.com/Lombokpost

KPAI Bela Aldi Irpan, Siswa Kritis yang Nggak Diluluskan Kepseknya yang Diduga Arogan!

HAI-Online.com – Kisah pelajar SMAN 1 Sembalun yang kritis dengan kebijakan sekolahnya dan karena itu ia tidak diluluskan oleh kepala sekolahnya masih berlanjut.

Pasalnya, laporan penelusuran kasus pelajar vs kepseknya itu sudah diterima pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI sudah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus yang menimpa ananda AL, seorang siswa kelas XII Jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak diluluskan oleh pihak sekolah karena memiliki sikap kritis,” Ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti seperti rilis yang HAI terima pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Tanggapi Pepatah 'Love What You Do', CEO Apple: Itu Omong Kosong

Hasilnya, KPAI mengecam keras atas dugaan arogansi Sekolah dan Kepala Sekolah yang tidak meluluskan siswanya hanya karena memiliki sikap kritis.

Dasarnya, menurut Retno Listyarti, pendidikan sejatinya justru mempertajam pikiran dan menghaluskan perasaaan siswa didik.

“Sikap Al yang kerap berani mengkritisi kebijakan sekolah dan kepala sekolah adalah bentuk ketajaman dalam berpikir dan memiliki kepekaan nurani terhadap sesama siswa yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil dari pihak tertentu,” katanya dengan kata lain membela Aldi Irpan.

“Untuk itu kami sangat mengecam ketidaklulusan ananda Al jika benar dikarena kekritisannya," tegasnya lagi.

Baca Juga: 7 Fakta Aldi Irpan, Siswa SMA yang Nggak Lulus Gara-gara Kritik Kepala Sekolah

Bahkan keberanian Aldi Irpan memanfaatkan media sosial demi mempertajam kritikannya kepada sekolah juga mendapat dukungan dari KPAI. Bahkan perbuatan itu tak menyalahi aturan hukum.

"Keberanian ananda Al dalam menyuarakan protesnya di media social miliknya (facebook) terhadap kebijakan sekolah dan kepala sekolah adalah bentuk hak asasi dalam mengemukakan pendapat yang dijamin Konstitusi dan bentuk partisipasi anak yang dijamin oleh UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak wajib didengar suaranya, termasuk oleh pihak sekolah maupun kepala sekolah," katanya lagi.

Sebelumnya seorang pelajar kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Aldi Irpan, mengunggah protes terhadap sikap kepala sekolah melalu akun Facebook-nya pada tanggal 16 Januari 2019 lalu.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest