HAI-ONLINE.COM - Kamu pasti udah nggak heran kalau di halte, bandara, atau dalam moda transportasi banyak istilah yang digunakan dengan bahasa asing.
"Ticket sales office" dan "vending machine" misalnya.
Baca Juga : Belum Juga Beroperasi, Gerbong MRT Udah Dicoret-coret Pihak Nggak Bertanggung Jawab
Padahal, sebagaimana yang ditegaskan di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Maka dari itu, pihak dari Moda Raya Terpadu (MRT) MRT Jakarta, melalui akun Twitter-nya, menegaskan bahwa mereka bakal mengindonesiakan bahasa-bahasa asing yang selama ini kamu lihat di transportasi umum.
Ada banyak, lho, kata-kata asing yang diubah ke dalam bahasa Indonesia oleh MRT Jakarta.
Nggak hanya itu, MRT Jakarta menegaskan kalau mereka sudah berkerjasama dengan Badan Pengembang & Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
PT MRT Jakarta dibantu oleh Badan Pengembangan & Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam implementasinya nanti, istilah dengan menggunakan Bhs Indonesia akn diutamakan pd seluruh Fasilitas MRTJ yang berada di ruang publik dgn dapat disertai bahasa asing.Tentu saja ini adalah langkah yang tepat bagi MRT Jakarta. Pasalnya, Bahasa Indonesia merupakan bahasa utama dari kita, apalagi anak-anak muda!— MRTJakarta (@mrtjakarta) November 2, 2018
Tapi, belajar Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya nggak salah, lho! Pastikan aja kamu juga nggak boleh melupakan bahasa dari bangsa kamu, ya.