HAI-ONLINE.COM - Kamu pasti udah nggak heran kalau di halte, bandara, atau dalam moda transportasi banyak istilah yang digunakan dengan bahasa asing.
"Ticket sales office" dan "vending machine" misalnya.
Baca Juga : Belum Juga Beroperasi, Gerbong MRT Udah Dicoret-coret Pihak Nggak Bertanggung Jawab
Padahal, sebagaimana yang ditegaskan di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

:quality(100)/photo/2018/11/06/134573070.jpg)
Upaya Pengindonesiaan Bahasa Asing oleh MRT Jakarta
Maka dari itu, pihak dari Moda Raya Terpadu (MRT) MRT Jakarta, melalui akun Twitter-nya, menegaskan bahwa mereka bakal mengindonesiakan bahasa-bahasa asing yang selama ini kamu lihat di transportasi umum.
Ada banyak, lho, kata-kata asing yang diubah ke dalam bahasa Indonesia oleh MRT Jakarta.
Nggak hanya itu, MRT Jakarta menegaskan kalau mereka sudah berkerjasama dengan Badan Pengembang & Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tentu saja ini adalah langkah yang tepat bagi MRT Jakarta. Pasalnya, Bahasa Indonesia merupakan bahasa utama dari kita, apalagi anak-anak muda!
Tapi, belajar Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya nggak salah, lho! Pastikan aja kamu juga nggak boleh melupakan bahasa dari bangsa kamu, ya.