HAI-ONLINE.COM - Pernah penasaran nggak sih, bagaimana caranya mengenali jenazah korban kecelakaan pesawat, contohnya seperti korban Lion Air JT 610?Kepala RS Polri Kombes Musyafak menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilewati untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air 610 JT hingga bisa dikembalikan kepada keluarga. Ini dia 5 langkahnya:
Baca Juga : Pesawat Baru Lion Air JT610 Dianalisa Pakar Penerbangan, Errornya di Tabung Pitot!
1. LabellingPertama, tahapan labeling atau petugas evakuasi mengumpulkan barang bukti, seperti KTP dan data diri korban lainnya di lokasi kejadian jatuhnya pesawat.
2. Postmortem"Kedua, pemeriksaan postmortem, yaitu di tempat otopsi. Ini dilaksanakan oleh dokter-dokter forensik kemudian (tes) DNA dan pendukung lainnya," ujar Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
3. AntemortemTahapan ketiga adalah antemortem untuk mendapatkan data-data dari keluarga korban. Pada tahap ini, keluarga diminta membawa data-data korban berupa ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya yang terdapat sidik jari. Selain itu, keluarga juga wajib menyerahkan pakaian, sikat gigi, atau barang-barang yang terakhir dipakai korban untuk bisa diidentifikasi."Dari keluarga yang merasa kehilangan itu sudah ada form yang harus ditanyakan, dicatat secara lengkap termasuk pengambilan sampel DNA," kata dia.
4. Rekonsiliasi
Langkah keempat adalah rekonsiliasi, mencocokkan hasil dari pemeriksaan postmortem, korban, dan hasil pendataan keluarga. "Ini kami samakan. Apabila ada kesamaan aspek tanda-tanda sekunder, misalnya tanda medis, tato, bekas operasi, atau tanda sekunder lainnya seperti properti cincin dan sebagainya," ujar Musyafak. Kalo terdapat sidik jari, maka akan diperiksa Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri. "Kalau mendapatkan gigi itu ada dokter forensik kemudian data primer yaitu DNA," tambah Musyafak.
5. PengelolaanProses terakhir, lanjut dia, adalah proses pengelolaan korban dengan dimasukkan ke peti jenazah.Pihaknya sekaligus menyerahkan jenazah disertai surat kematian kepada keluarga. Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi. Pesawat itu mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi, serta 7 awak pesawat lainnya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan-tahapan Evakuasi hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air ke Keluarga"