HAI-ONLINE.COM - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia mendapatkan kabar kalau ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menjalani tes psikologi terlebih dahulu.
Maka dari itu, timbulah rasa cemas dan khawatir dari masyarakat yang bertanya-tanya, seperti apa, sih, tes psikologi ini? Susah atau gampang, ya?
CEK JUGA:5 Fakta Heboh tentang Messi, Salah Satunya Menolak Main untuk Spanyol
Berikut ini adalah 4 fakta tentang tes psikologi yang harus kamu lakukan sebelum membuat SIM:
1. Perpanjang SIM
Ternyata, nggak cuma membuat SIM saja yang mengharuskan kamu ikut tes psikologi, tapi memperpanjang SIM juga harus ikutan tes psikologi.
Hal ini diungkapkan oleh seorang Psikolog Adi Sasongko yang bertugas di Satpas SIM Daan Mogot.
"(Pemohon SIM) yang baru 24 soal, dan untuk yang perpanjang 18 soal," ujarnya kepada Kompas.com.
2. Durasi dan Hasil Tes
Menurut Adi, psikolog akan memberikan sekitar 30 detik untuk menjawab satu pertanyaan. Targetnya, dalam 15 menit, seluruh pertanyaan dapat diselesaikan dan hasil tes pun didapatkan saat itu juga.
"Dari mulai pemohon datang, registrasi, psikotes, dan sampai mengeluarkan sertifikat kelulusan psikotesnya, diperkirakan 15 menit," ujarnya.
3. Seperti Apakah Soal Psikotesnya?
"Uji psikologinya sudah terkomputerisasi. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti di komparasikan dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar Adi.
4. Jika Gagal, Bisa "Remedial"
Sama seperti anak-anak SMA yang mendapatkan nilai jelak dalam ulangan. Para pembuat SIM baru juga bisa memperbaiki nilai psikotes mereka jika mereka tidak lulus.
"Nanti sebelum mengulang kita beri penjelasan dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kita beri edukasi, apa yang seharusnya dilakukan. Mengingatkan lagi," ucap Adi.