Anak Muda Mesti Tahu, Ini Definisi 'Terorisme' yang Disepakati dalam RUU Antiterorisme

Jumat, 25 Mei 2018 | 15:45
Pixabay.com

(Ilustrasi) Terorisme

HAI-online.com - Ada satu hal penting yang mesti kamu tahu juga, nih, sob. Apalagi belakagan ini terjadi serangan terorisme.

Kamu pernah bertanya nggak, sih, sebenernya definisi terorisme itu apa.

Nah, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan draf revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Dari rapat kerja yang digelar Kami (24/05) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhirnya disepakati bahwa terorisme adalah:

Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dilaporkan Kompas.com, Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam definisi merupakan unsur pembeda.

Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa membedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme.

"Terkait definisi, diperlukan adanya definisi agar memiliki pembeda yang jelas antara terorisme dengan pidana umum. Kami merasa perlu menambahkan frasa dalam definisi terorisme," kata Arsul.

Dengan adanya definisi baru tentang terorisme ini, diharapkan nggak ada kejadian salah tangkap, sob.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Debat soal Definisi, RUU Antiterorisme Segera Disahkan",

Tag

Editor : Rizki Ramadan

Sumber Kompas.com