5 Fakta Tentang Pelajar SMP Yang Ngebet Nikah Karena Takut Tidur Sendirian

Senin, 16 April 2018 | 02:00
Fadli Adzani

Ilustrasi Pernikahan Dini

HAI-ONLINE.COM - Baru-baru ini, kita digegerkan oleh sebuah berita yang mengabarkan kalau ada sepasang anak SMP yang ngebet nikah karena takut tidur sendirian.

Yap, kedua anak SMP ini ternyata adalah sepasang kekasih dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

CEK JUGA:6 Shinobi Konoha Terkuat dalam Serial Anime Boruto

Mereka memutuskan menikah karena salah satu dari mereka ada yang takut tidur sendirian di rumahnya. Hal itu terjadi karena sang ibu dari anak ini meninggal sekitar satu tahun yang lalu.

Berikut ini adalah 5 fakta terkait sepasang kekasih SMP yang ngebet nikah:

1. Sempat Ditolak KUA

Keduanya sempat ditolak untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), namun, impian mereka tetap terwujudkan setelah mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar diberikan persetujuan untuk menikah.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," kata Mahdi,Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng.

2. Siswa Berprestasi

Menurut Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri, sang tante dari calong pengantin cewek mengatakan kalu keponakannya itu tidak hamil dan juga tidak dijodohkan.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.

3. Bimbingan Perkawinan

Karena keduanya masih dianggap dalam usia yang dini, maka dari itu, pihak KUA memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4) kemarin.

4. Tidak Boleh Menikah Tanpa Persetujuan Pengadilan Agama

Keduanya tidak bisa menikah tanpa ada putusan dari Pengadilan agama. Keduanya mendapat dispensasi dan akhirnya diperbolehkan untuk menikah. Sebenarnya, menikah di bawah umur memang boleh, kalau ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.

5. Umur Lengkap Kedua Pengantin

Si cowoknya berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan si ceweknya berusia 14 tahun 9 bulan. Umur keduanya memang masih sangat muda, namun, mereka tetap diperbolehkan untuk menikah karena mendapatkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelajar SMP Kebelet Menikah, Ditolak KUA lalu Banding ke Pengadilan",

Editor : Caroline Damanik

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya