Cara Registrasi Ulang Sim Card Jika Belum Punya E-KTP atau Masih di Bawah 17 tahun

Jumat, 23 Februari 2018 | 05:00
Rizki Ramadan

kartu SIM

HAI-ONLINE.COM- Mulai tahun lalu, pemerintah mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan diri atau registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertetra pada E-KTP dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Sudah registrasi belum? Deadlinenya tanggal 28 Feburari loh.

Data yang kita berikan nantinya akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil, jadi jangan sembarangan isi ya, bro.

Loh, kalau belum punya KTP gimana dong? Kalau masih dibawah 17 tahun gimana dong? Zaman sekarang kan yang punya smartphone nggak cuma remaja dan orang dewasa, anak-anak pun sudah memiliki smartphone walau hanya untuk main games.

Tenang aja, bro, nggak perlu cemas.Pasalnya, NIK yang tertera pada E-KTP sudah pasti sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada." Kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhullah pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Seperti yang HAI sudah katakan sebelumnya, kalau lo nggak melakukan registrasi dan lo menggunakan kartu SIM itu sebelum tanggal 31 Oktober 2017, akan mendapatkan sanki berupa pemblokiran secara bertahap, loh.

Registrasinya pun nggak ribet kok, masing-masing operator punya mekanisme yang berbeda-berbeda dan bisa lo cek disini. Jangan ditunda-tunda ya, bro!

Tag

Editor : Rizki Ramadan