HAI-ONLINE.COM - Tanggal 21 Februari adalah Hari Bahasa Ibu Internasional. Pertama kali ditetapkan oleh Unesco. Sayangnya, perayaan Hari Bahasa Ibu Internasional tahun ini “dihiasi” dengan 11 bahasa daerah yang ada di Indonesia dinyatakan punah. Selain itu, ada empat bahasa daerah yang dinyatakan kritis dan dua bahasa daerah mengalami kemunduran.
Bahasa yang punah tersebut berasal dari Maluku yaitu bahasa daerah Kajeli/Kayeli, Piru, Moksela, Palumata, Ternateno, Hukumina, Hoti, Serua dan Nila serta bahasa Papua yaitu Tandia dan Mawes. Sementara bahasa yang kritis adalah bahasa daerah Reta dari NTT, Saponi dari Papua, dan dari Maluku yaitu bahas daerah Ibo dan Meher.
"Ada juga 16 bahasa yang stabil tapi terancam punah dan ada 19 bahasa yang masuk dalam kategori aman," tutur Kepala Bidang Perlindungan Pusat Pengembangan dan Perlindungan Badan Bahasa Jakarta Ganjar Harimansyah di aula kampus UNTAG Banyuwangi, Sabtu (10/2/2018).
Saat ini, menurut Ganjar, hingga Oktober 2017 ada 652 bahasa yang telah diidentifikasi dan divalidasi dari 2.452 daerah pengamatan di wilayah Indonesia.
Cek: 4 Bahasa yang Mudah Dipelajari Seperti Bahasa Inggris
"Namun jika akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi, bahasa di Indonesia berjumlah 733 dan jumlahnya akan bertambah karena bahasa di Nusa Tengga Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum teridentifikasi," ungkap Ganjar.
Menurut dia, ada beberapa penyebab kepunahan bahasa antara lain penyusutan jumlah penutur, perang, bencana alam yang besar, kawin campur antarsuku, sikap bahasa penutur dan letak geografis. Dia mencontohkan bahasa-bahasa di Maluku yang jumlah penuturnya hanya 0,76 persen.
"Setiap tahun beberapa bahasa daerah yang ada di Indonesia terancam punah atau mengalami penurunan status. Unesco pada 2009 juga mencatat sekitar 2.500 bahasa di dunia termasuk lebih dari 100 bahasa daerah di Indonesia terncam punah. Sedangkan sebanyak 200 bahasa telah punah dalam 30 tahun terakhir dan 607 tidak aman," kata Ganjar.
Untuk regulasi perlindungan bahasa dan sastra daerah, menurut Ganjar, seharusnya adalah tugas pemerintah daerah setempat. Namun di Indonesia, hanya ada satu peraturan daerah yang mengatur tentang pelindungan bahasa daerah dan sastra Indonesia yaitu Provinsi Sumatra Utara.
"Harus ada pelindungan akan bahasa daerah, karena kepunahan bahasa berarti kematian kekayaan batin kelompok etnis pengguna bahasa," pungkasnya.
Sementara itu, Antariksawan Yusuf, Ketua Sengker Kuwung Blambangan, mengatakan, untuk melestarikan bahasa daerah yang ada di Banyuwangi, komunitasnya sudah menerbitkan 18 buku yang berbahasa daerah Using yang ditulis oleh penulis-penulis asal Banyuwangi.
"Ada novel atau cerpen dalam berbahasa daerah Using atau artikel yang berkaitan dengan Banyuwangi. Ini adalah sebagai usaha kami untuk melestarikan bahasa Using termasuk juga hari ini pelatihan menyusun kamus yang ke depannya adalah untuk mengembangkan kamus bahasa Using yang telah disusun oleh Hasan Ali pada tahun 2002 lalu," tuturnya.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "11 Bahasa Daerah di Indonesia Dinyatakan Punah, Apa Saja?"