Selain Kasus Guru Budi, Ini 3 Kekejaman yang Pernah Dilakukan Murid Kepada Gurunya

Senin, 05 Februari 2018 | 03:15
Alvin Bahar

Stop K

HAI-ONLINE.COM - Sebuah tragedi tragis kembali muncul dari dunia pendidikan di Indonesia. Seorang siswa dikabarkan telah menganiaya gurunya sendiri hingga tewas. Korban bernama Ahmad Budi Cahyono, guru honorer SMAN 1 Sampang. Ia meninggal dunia karena dianiaya oleh siswanya berinisial HI.

Namun, sebelum kasus tersebut, sudah ada sejumlah insiden kekerasan yang dilakukan murid kepada gurunya. Berikut daftarnya:

Cek deh: Belum Reda Kasus Guru Budi, Beredar Video Murid Buka Baju Tantang Kepala Sekolah

1. Nggak Naik Kelas, Siswa Ini Nekat Pukul Gurunya Pakai Kursi Kayu

EY (kiri), pelaku yang memukul gurunya, Puji Rahayu (kanan) usai pembagian raport karena tidak naik kelas.(Dok Polda Kalbar)
Seorang siswa SMA Negeri 1 Kubu Raya, EY (20) dilaporkan ke polisi oleh gurunya sendiri Puji Rahayu (34). EY dilaporkan karena diduga menganiaya sang guru seusai pembagian rapot kenaikan kelas, Sabtu (17/6/2017).

Kaur Litprodok Bid Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyuddin mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pembagian rapot kenaikan kelas. Pelaku beranggapan, nilai yang diberikan guru berstatus honorer tersebut kurang, sehingga menyebabkan pelaku nggak naik kelas.

"Pelaku jadi emosi karena salah satu nilai mata pelajarannya kurang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu," ujar Cucu, Selasa (20/6/2017).

Nggak hanya menggunakan kursi, pelaku juga meninju gurunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban, sehingga korban kesakitan.

"Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu," ungkap Cucu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar baju batik warna merah lengan panjang tanpa merk, satu buah kursi kayu warna coklat dalam kondisi tanpa sandaran.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

2. Aniaya Guru, Siswa SMK di Balikpapan Diberhentikan

Nggak terima mendapat teguran keras dari guru, siswa kelas II di salah satu SMK Balikpapan, Yud, tega menganiaya gurunya hingga masuk rumah sakit. Pri, (41) guru teknik mesin otomotif itu menderita memar di sekujur badan dan kepala akibat penganiayaan.

"Kami nggak bisa toleransi kekerasan siswa seperti ini. Perlakuan siswa yang sudah di luar kewajaran,” kata Wakil Kepala Sekolah Ek, Rabu (19/8/2015).

Pihak sekolah menggelar rapat mendadak terbatas seketika itu. Orangtua Yud pun diberitahukan bahwa si anak nggak lagi bisa diterima sebagai siswa di situ.

“Ibunya yang mewakili keluarga. Ia ditemani pekerja kantor (dari suaminya). Ibunya menerima dengan baik keputusan kami,” kata Ek.

Yud yang merupakan "anak kolong", istilah anak yang lahir dari keluarga tentara, mengambil persamaan setingkat SMP untuk kemudian melanjutkan ke jenjang SMK. Ia memilih masuk sekolah kejuruan otomotif ini mulai kelas satu, dua tahun lalu.

Yud menunjukkan perangai agresif, bahkan sejak pertama masuk sekolah. Ek mengatakan, Yud suka menonjolkan diri di depan teman-temannya, berani mengolok guru, hingga suatu kali terlibat baku pukul dengan sesama teman sekolah.

Ek mengakui soal perangai siswa agresif bisa dimaklumi karena diyakini bisa berubah seiring perjalanan belajar mengajar. Keyakinan itu terbentur pada diri Yud. “Karena ternyata persoalan anak ini mulai dari keluarga,” kata Ek.

Rabu (12/8/2015), saat jeda pergantian mata pelajaran jadi Kimia, Yud menyempatkan diri ke luar kelas. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengolok guru piket. Pri, guru senior untuk mata pelajaran teknik otomotif, menghardiknya dan meminta Yud kembali ke kelas. Yud justru marah saat itu, menantang berkelahi, memukul Pri, hingga harus dipisah para siswa lain.

“Anak ini memang sering kali mengolok guru piket. Misalnya, paling sering saat pulang sekolah, menggeber-geber motor di hadapan guru piket,” kata Ek.

“Pak Pri nggak membalas. Siswa-siswa yang memisah. Dia langsung dibawa ke rumah sakit, visum, lantas melaporkannya ke Polsek terdekat. Kemudian istirahat. Pak Pri nggak masuk kerja sampai empat hari. Sekarang sudah kembali ngantor,” kata Ek.

Wakil kepala sekolah ini mengatakan, tragedi Yud bagian dari dilema banyak pengajar pada umumnya. Guru dituntut target tinggi dalam menciptakan anak didik yang memiliki bukan sekadar pengetahuan ilmu tetapi juga budi pekerti. Siswa datang dengan latar belakang berbeda satu dengan yang lain, jadikan mengajar terasa kadang sulit kadang gampang.

3. Murid dan Orang Tua Aniaya Guru

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya siswa SMK 2 Makassar, Muh Alif (15) dan ayahnya, Adnan Achmad (43), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan di markas Polsekta Tamalate.

Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol), Muh Azis Yunus kepada wartawan, Kamis (11/8/2016) mengatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Siswa dan orangtuanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap gurunya di SMK 2 Makassar, Dahrul," ungkapnya.

"Pihak tersangka juga melapor dan kami telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Jadi kami proses juga dan menunggu hasil visum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh orangtua siswanya, Adnan Achmad (43), saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Penganiayaan ini terjadi setelah anak Adnan, Muh Alif, nggak mengerjakan tugas dan dihukum oleh Dahrul. Alif juga nggak membawa perlengkapan menggambar dan buku.

Alif lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan nggak menyenangkan yang dialaminya. nggak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.

Tag

Editor : Alvin Bahar