HAI-ONLINE.COM - Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no. 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah meminta semua pelanggan kartu seluler mendaftarkan ulang memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Hal ini diwajibkan untuk pelanggan kartu prabayar dan juga pascabayar.
Nah, gimana ya cara registrasinya? Cek deh di bawah ini:
Untuk pengguna baru
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Latihan Ini Terbukti Secara Riset Bisa Bikin Perut Rata, Ayo Kita Coba Mulai Sekarang!
Untuk pengguna lama
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Kalo nggak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor nggak bisa digunakan lagi.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar"