Gawat, Ini 3 Hal Mengerikan yang Bakal Terjadi Kalo Kamu Nggak Daftar Ulang Sim Kamu

Jumat, 13 Oktober 2017 | 03:15
Fadli Adzani

7 Tips Agar Baterai Handphone Nggak Cepat Rusak

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no. 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah meminta semua pelanggan kartu seluler mendaftarkan ulang memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kartu Keluarga (KK).

Hal ini diwajibkan untuk pelanggan kartu prabayar dan juga pascabayar.

Pasalnya, banyak hal merugikan yang bisa terjadi kalau kamu nggak mendaftarkan ulang kartu seluler kamu.

CEK JUGA:4 Bintang Film Hollywood Ini Nggak Bakal Mau Liat Film yang Dibintanginya, Kenapa, Ya?

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatikan Ahmad M Ramli, yang memberikan waktu sampai 28 Februari untuk memvalidasi nomor kalian.

Berikut ini adalah 3 hal mengerikan yang bisa terjadi kalau kamu nggak meregistrasi kartu seluler kamu:

1. Tahap Pertama

"Mulai 31 Oktober batas akhir pelanggan lama 28 Februari 2018. Ini bukan sesuatu yang sulit selama mengikuti semua prosedur dengan benar," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10), seperti dikutip dari Tribun News.

Tahap pertama dari pemblokiran adalah kamu nggak bisa menelepon atau mengirim sms.

2. Tahap Kedua

"Ada akibat-akibat pemblokiran kami lakukan secara bertahap juga," jelas Ramli.

Tahap kedua dari pemblokiran ini adalah kamu nggak bisa menerima telepon dan juga sms di nomor yang belum tervalidasi.

3. Tahap Ketiga (Paling Mengerikan)

Pada 15 hari terakhir, jaringan internet di handphone kamu akan diblokir, dan kartu kamu nggak akan bisa digunakan lagi.

Ngeri banget, kan, guys? Di zaman yang serba instan ini, kamu nggak bisa ngapa-ngapain pake handphone kamu kalo kamu nggak meregistrasi ulang kartu selulermu!

Tag

Editor : Fadli Adzani