HAI - JAKARTA
Kangen Band kembali jadi bahan pemberitaan. Bukan karena mereka merilis karya baru, tapi karena mereka terlibat sebuah kasus hukum.
Kasus hukum yang menimpa Kangen Band ini berkaitan dengan kontrak kerja sama mereka dengan salah satu label.
Jadi, berdasarkan info yang HAI kutip dari Kompas.com, para personel grup band Kangen Band mengaku hanya menerima bayaran Rp 75 juta dari label yang menaungi mereka.
Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir dan termasuk biaya royalti lagu.
Pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution menilai jumlah bayaran tersebut nggak masuk akal.
Kondisi itulah yang disebutnya membuat para personel Kangen Band memutuskan melaporkan pihak label ke kepolisian.
"Rp 75 juta dibagi tujuh orang. Mikirnya aja," ujar Om Razman saat mendampingi Kangen Band menyampaikan laporan ke Mapolres Kota Depok, Selasa (3/10).
Om Razman mencurigai pihak label telah melakukan penipuan dan penggelapan. Tudingan itulah yang turut disampaikan dalam laporan ke kepolisian.
Menurut Om Razman, pihak Kangen Band dan label sebenarnya sudah pernah melakukan mediasi. Namun pihak Kangen Band menganggap pihak label nggak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Rp 75 juta ini hanya advance sebenarnya. Bukan keuntungan atau royalti. Jadi kalau lihat di situ mereka itu kooperatifnya hanya setengah, bahkan seperempat. Karena itu mau nggak mau kami (Kangen Band) bawa ke jalur hukum," ujar Om Razman.
Kerja sama antara Kangen Band dengan label yang kini mereka laporkan diketahui sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Selama periode tersebut, pihak label juga disebut melarang Kangen Band untuk manggung dalam event yang diselenggarakan pihak lain.
Menurut Om Razman, larangan manggung tersebut nggak berdasar. Sebab nggak tercantum dalam klausul kontrak antara pihak label dan Kangen Band.
"Salah satu contoh adalah di sini mengatakan bahwa pihak TA Pro (label yang dimaksud) tidak pernah menghalang-halangi dan melarang Kangen Band untuk melakukan pekerjaan atau manggung di tempat yang lain," kata Om Razman.
Kontrak antara Kangen Band dengan TA Pro sudah berjalan sekitar setahun terakhir.
Om Razman menyatakan dalam klausul kontrak yang sudah disepakati, pihak label sebenarnya nggak melarang Kangen Band untuk mengadakan perjanjian kontrak dan berkoordinasi dengan pihak lain.
Atas dasar itulah, Om Razman menilai larangan tersebut terlalu mengada-ada dan telah menyebabkan Kangen Band mengalami kerugian.
"Mereka menyatakan nggak pernah melarang dan menganggap ini mengada-ada. Padahal suratnya ada bahwa mereka melarang," ujar Om Razman.
Sampai artikel ini diturunkan, kasus ini masih terus berlanjut, dan asas praduga tak bersalah juga tetap harus kita junjung tinggi dalam kasus ini.
Dibalik semua ini, kasus yang dialami Kangen Band ini tentunya bisa jadi bahan pembelajaran untuk kita, kalo untuk serius di industri musik, pengetahuan akan kontrak hukum juga penting. Setuju, dong?
Artikel ini pertama kali ditayangkan di Kompas.com, dengan judul artikel Akibat Dilarang Manggung, Kangen Band Laporkan Sebuah Label ke Polisi dan Dibayar Rp 75 Juta Setahun, Kangen Band Lapor Polisi