Belakangan sontak kabar hadirnya situs nikasirri.com menimbulkan berbagai kontroversi. Situs itu sendiri sekarang sudah diblokir kok! Tapi, lo tahu nggak sih sebenarnya nikah siri itu seperti apa?
HAI kasih nih fakta-fakta tentang nikah siri atau biasa disebut nikah di bawah tangan yang wajib lo tahu!
Apa itu nikah siri?
Dilansir dari situs Pengadilan Agama Rembang, nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari kata "nikah" dan "siri". Apabila dikaji lebih lanjut, keduanya akan membuat pengertian nikah siri sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Hal itu karena dalam prosesinya sengaja disembunyikan dari masyarakat dengan beragam alasan dan terbatas untuk keluarga dekat.
Sederhananya, nikah siri dapat dikatakan pernikahan yang sah secara norma agama, tetapi tidak sah menurut norma hukum yang berlaku. Hal itu karena pernikahan tersebut nggak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hukum
Di Indonesia sendiri, hukum pernikahan siri memang sah menurut agama Islam selama rukun-rukunnya terpenuhi. Namun, dikutip dari Tribunnews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat tidak melakukan itu dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
Dalam nikah siri, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat berpotensi menimbulkan beragam kerugian nantinya. Terkait hukum pernikahan ini, tertuang pula dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan tiap-tiap perkawinan harus dicata negara.
Status anak
Bagaimana status anak yang terlahir dari sebuah pernikahan siri? Dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, khususnya Pasal 42 Ayat 1 nih tertulis kalau anak yang sah secara hukum adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Status anak nantinya nggak tercatat negara, bro kalau dari pernikahan siri! Kalau secara agama sih memang hak anak tersebut sama dengan anak dari pernikahan sah hukum. Namun, anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya aja nih.
Sulit surat menyurat
Akibat statusnya yang nggak diakuin negara, banyak banget, bro yang bakal menjadi kesulitan ke depannya. Salah satu di antaranya adalah proses surat menyurat. Di Indonesia sendiri dalam proses surat menyurat harus ada bukti otentik dari sebuah pernikahan. Contohnya nih saat membuat akta kelahiran, paspor, kartu keluarga, dll.
Banyak disalahgunakan
Berdalih hanya sah berdasarkan agama, ternyata pernikahan siri banyak disalahgunakan! Hal ini tentu merugikan cewek, loh. Contohnya apabila terjadi perselingkuhan, gugatan cerai, dan lain sebagainya, pihak cewek sekaligus anak nggak bisa menggugat pihak cowok secara hukum.
Ya itu karena memang bersumber dari nggak adanya catatan resmi pernikahan. Pernikahan siri acap kali menjadi celah nih, bro untuk berbuat negatif. Sebut saja kayak tindakan perselingkungan, poligami, atau hanya main-main dalam pernikahan.
Itu tuh, bro setidaknya ada lima fakta yang udah HAI kasih buat lo terkait pernikahan siri. Dari pemerintah, lembaga keagamaan, dan pihak lain kebanyakan sepakat menganjurkan pernikahan yang resmi agama dan pemerintah. Pikir dua kali lagi, ya, sob kalau lo mau melakukan pernikahan siri!
(Dewi Rachmanita Syiam)