Sekarang ini banyak banget orang yang pake apparel bergambar ayam jago persis kayak mangkok yang biasa dipake di kedai bakso atau mie ayam.
Ada yang dibuat topi pancing, ada juga yang dibuat t-shirt atau totebag.
Selama ini, kita mengira gambar tersebut bebas pakai saja karena nggak ada brand tertentu yang memiliki mangkok tersebut.
Tapi nyatanya, sang pemegang hak cipta muncul ke permukaan dan langsung memperingatkan semua pihak untuk nggak memakai lukisan ayam jago tersebut.,
Di surat kabar Kompas edisi Senin 4 September 2017 di halaman 28, PT Lucky Indah Keramik, produsen peralatan mangkok Ayam Jago tersebut, memasang iklan peringatan.
Di pengumuman tersebut, PT Lucky Indah Keramik menegaskan bahwa merekalah satu-satunya pihak yang berhak untuk memproduksi, mempergunakan, dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkok, piring, dan sejenisnya.
"Diperingatkan kepada pihak produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer, untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang seperti tersebut di atas, yang terdapat Lukisan Ayam Jago baik itu sama pada keseluruhannya maupun mempunyai persamaan pada pokoknya," tulis pengumuman tersebut.
Sanksi hukum yang dikenakan jika melanggar, cukup berat, loh. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pihak yang melanggar bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
Kalaupun gambarnya cuma mirip, tetap akan kena sanksi paling lama penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar juga.
Wah, harus hati-hati bro!