5 Fakta Muhammad Farhan Balatif, Remaja Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri

Selasa, 22 Agustus 2017 | 04:11
Alvin Bahar

Muhammad Farhan Balatif

Sudah hampir sebulan lebih, akun Facebook bernama Ringgo Abdillah menampilkan foto-foto hinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Nggak hanya menghina mantan Wali Kota Solo itu, akun Facebookyang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.

Karena sudah sangat meresahkan, terlebih akun Facebook itu menampilkan foto-foto Jokowi gambarnya diinjak-injak dengan sandal, Kepolisian Republik Indonesia pun bertindak.

Pada Jumat (18/8) malam, ditangkaplah pelakunya yang ternyata remaja putus sekolah berusia 18 tahun bernama Muhammad Farhan Balatif.

Apa aja fakta-fakta dari kasus MFB ini? Cek di bawah ini!

1. Alasannya hina Pak Jokowi dan Kapolri

"Saya buat status itu karena saya benci dengan kebijakan Jokowi, hutang menumpuk, lapangan pekerjaan nggak ada, makanya timbul niat saya seperti itu," katanya saat berada di Mapolda Sumut, Senin (21/8).

Selain menghina Presiden Joko Widodo, MFB juga menghina Kapolri. Dimana, dirinya mengatakan bahwa kinerja Polri sangat lambat untuk memberantas pungutan liar.

"Semua ini saya lakukan karena kemauan saya sendiri. Karena kecewa lihat kinerja polisi yang lambat terhadap banyak pungli," katanya.

2. Tertangkap gara-gara WIFI

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tentang penghinaan melalui media elektronik yang dilakukan MFB setelah pihak kepolisian berhasil melakukan pemeriksaan router WiFi yang digunakan oleh MFB.

"Petugas berhasil mengamankan MFB dikediamannya di Jalan Bono nomor 58 F, Medan Timur pada Jumat (18/8) kemarin," ucap Paulus.

Dari hasil tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit laptop merek Lenovo Z40-75 dan G475 warna hitam serta casnya, dua unit HP Android dual SIM merek Evercross warna hitam, dua unit HP merek Nokia, satu lembar kertas yang berisikan akun, dua unit router.

"Petugas juga mengamankan flash disk 16 GB berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei, dan 1 unit router Zyxel," jelas Kapolda.

3. Apa aja pasal yang dilanggar?

Polda Sumut saat menyampaikan press release MFB (18), pelaku ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo, Senin (21/8) Foto: Tribun Medan
Pertama, remaja yang sudah sejak tahun lalu nggak senang dengan pemerintahan ini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Subs Pasal 45B Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kedua, perbuatannya mencuri akses Wi-Fi ilegal milik tetangganya dikenakan Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Jadi selain menebar kebencian yang diedit sedemikian rupa dan pakai gambar binatang bertanduk sebagainya, pelaku juga menggunakan Wi-Fi ilegal milik tetangganya," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpaw, Senin (21/8).

4. Seperti apa aktivitas doi di rumah?

"Kalo pulang sekolah, anak saya ini salat, dan ibadah seperti biasa. Ia nggak pernah ke mana-mana selain di rumah," ungkap Marwah, sang ibu.

Ketika di rumah, memang MFB sibuk bermain internet. Namun, Marwah dan suaminya jarang melihat apa yang dilakukan anaknya itu saat berselancar di dunia maya.

"Saya yakin, dia nekat melakukan itu, karena terpengaruh dari luar. Nggak ada masalah selama ini," katanya.

5. Hukum tetap lanjut karena sudah dewasa

Menurut Kapolda, kasus ini tetap berlanjut proses hukumnya, tanpa ada pengistimewaan, karena pelaku sudah dewasa. Menurut Kapolda, kasus tersebut bukan delik aduan, melainkan terjerat UU ITE. "Soal usianya, anak ini sudah cukup dewasa. Jadi pasti lanjut," jawabnya.

Disinggung kalo Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi maaf, apakah tersangka mungkin dibebaskan, Paulus kembali mengatakan, tersangka sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi begini, tersangka kan sudah ada menulis ujaran kebencian, kemudian sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Itu kan sebenarnya sudah peringatan. Namun, beberapa hari kemudian, ternyata tersangka kembali membuat itu. Dan, ini bahasa hukumnya, disengaja. Artinya, proses hukum akan tetap jalan," katanya.

Artikel ini pertama kali tayang di Tribun Medan dengan judul "Mengagetkan, Orangtua Penghina Presiden Beberkan Keseharian Putranya"

Editor : Alvin Bahar