Dumolid Bukan Narkoba, Tapi Kenapa Tora Sudiro Ditahan Ya?

Jumat, 04 Agustus 2017 | 06:39
Alvin Bahar

Tora Sudiro Takut Kalah Ganteng Akting Bareng Abimana Di Warkop DKI

Kamis (3/8) kemarin, beredar kabar Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Bali Vie, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat penangkapan terjadi, polisi mengamankan 30 butir obat dumolid.

Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandung Benzo.

Lalu, polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Selain itu, polisi juga memutuskan untuk menahan Tora.

Sementara untuk istri Tora, Mieke Amalia polisi memutuskan nggak menahannya.

Apakah benzo adalah narkoba?

Tora Sudiro
Dr Andri SpKj mengatakan, Benzodiazepin atau yang dikenal dengan Benzo, adalah golongan jenis obat yang digunakan sebagai penenang atau membuat tidur.

Dumolid merupakan salah satu jenis Benzo yang berguna untuk membuat pasien tidur.

"Dumolid adalah obat insomnia yang sangat kuat dan biasanya dipergunakan dalam waktu singkat," paparnya.

Obat tersebut diberikan kepada pasien yang mengalami gangguan tidur dan gangguan panik. Resep dumolid biasanya diberikan oleh seorang psikiater.

Dengan dumolid, orang yang mengalami insomnia bisa lebih rileks dan cepat tidur. sementara, orang sehat yang mengonsumsi dumolid akan merasa lebih santai.

Bukan narkoba, tapi kenapa Tora ditangkap?

Struktur Kimia Dumolid (nist.gov)
Benzo nggak dikategorikan sebagai narkotika. Obat tersebut digolongkan sebagai psikotropika golongan IV.

“Obat ini boleh digunakan. Dasar penggunaannya harus ada indikasi dokter. Bukan beli sendiri,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com, malam ini.

Yap, kalo nggak ada indikasi dari dokter, penggunaan Benzo termasuk ke dalam kategori penyalahgunaan.

"Tanpa indikasi dari dokter, nggak ada bukti kunjungan dokter, dia nggak sesuai dengan anjuran dokter. Berarti penyalahgunaan obat,” kata Andri.

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sayangnya, pengawasan terhadap penjualan Benzo cukup lemah. Masyarakat awam bisa mendapatkannya secara mudah melalui penjual obat online.

Andri berharap penjualan obat penenang seperti Benzo dapat ditertibkan sehingga penyalahgunaan psikotropika ini akan menurun.

“Sudah sering ketemu yang pemakainnya nggak sesuai. Kalau diberikan berdasarkan indikasi berguna sekali,” ujar Andri.

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Dumolid Bukan Narkotika, Kenapa Tora Sudiro Ditangkap Karenanya?"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya