Mulutmu harimaumu, dua kalimat itu emang simple banget buat diucapkan, tapi kayanya nggak buat dilakukan.
Menjaga kata-kata yang keluar dari mulut kita ternyata nggak mudah, apalagi dalam konteks mengeluarkan kata-kata di dunia maya alias berkomentar di media sosial harusnya nggak sembarangan. Salah-salah komentar, bisa jadi masalah.
Nah, salah satu kasus yang lagi viral baru-baru ini bisa kita jadiin contoh. Seorang remaja pelajar kelas 1 SMA di Yogyakarta harus berurusan dengan hukum gara-gara memaki dan menghina polisi di Facebook.
Tersangka berinisial MHB alias Ganjoel, warga Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, diketahui mengumpat jajaran kepolisian dengan kata-kata yang nggak pantas.
Ganjoel menulis status penghinaan terhadap polisi pada 27 Juni pukul 00.05 WIB. Tulisan tersebut diketahui oleh tim Humas Polda DIY yang langsung menghubungi anak itu melalui messenger Facebook.
Namun bukan penjelasan yang didapat kepolisian, “ABG labil” ini justru tetap mengeluarkan kata-kata kasar.
"Melihat postingan ini kami telah mencoba menanyakan secara langsung melalui messenger facebook. Tetapi justru jawaban kurang pantas dan tetap kata-kata makian yang disampaikan," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, Rabu (19/7).
Dari penelusuran kepolisian, ia mengunggah status itu di sebuah warnet di daerah Janturan, Yogyakarta. Polisi nggak tinggal diam, mereka pun mencari keberadaan Ganjoel.
Akhirnya Senin (17/7) kemarin, Polresta Yogyakarta menerjunkan anggotanya untuk mendatangi rumah Ganjoel.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, meskipun di bawah umur, proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel tetap berjalan.
Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel sebagai tersangka.
"Karena masih di bawah umur, nggak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.
Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.
Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejering sosial, dan memiliki ancaman yang sama, yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Nah, masih untung si Ganjoel ini nggak sampai ditahan dan hanya diharuskan wajib lapor. Ada yang masih suka komentar sembarangan dan mengumbar kata-kata kasar di media sosial? Pikir lagi, deh, baca, tuh, hukumannya….
Artikel ini pertama kali ditayangkan di Tribunnews, dengan judul artikel Bocah Ini Memaki-maki Polisi di Medsos, Ditanya baik-baik, Malah Seperti Ini Jawabnya dan Bocah Penghina Polisi di Medsos Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar