HAI-online.com - Pernah denger nggak sih cerita tentang seseorang yang belanja di online shop, tapi setelah transfer uang, si penjualnya ngilang. Barang yang dipesan pun nggak kunjung dikirim?
Walau udah ada market place yang menawarkan keamanan bertransaksi, tapi masih ada aja, tuh, oknum yang nyari celah untuk melakukan penipuan dengan embel-embel penjualan atau investasi yang mengharuskan kita transfer uang ke rekening yang ia minta.
Untungnya, pemerintah sigap, nih. Lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah menghadirkan CekRekening.id demi mengantisipasi penipuan dengan modus transaksi online.
Melalui CekRekening, kita bisa mengecek apakah nomor rekening yang akan kita kirimkan uang, pernah dilaporkan sebagai nomor rekening penipuan.
Sebaliknya, jika kita mengalami penipuan (semoga sih nggak) kita juga dianjurkan melaporkan nomor rekening yang kita tuju ke web ini. Biar orang lain nggak terjebak juga oleh penipu yang sama.
Cara penggunaannya juga gampang banget. Sebelum kita transfer uang, buka dulu web cekrekening.id lalu pilih Bank tujuan dan masukkan nomor rekeningnya.
Jika rekening yang kita cek nggak bermasalah maka akan muncul pengumuman seperti di atas.
Di halaman itu juga kita bisa melaporkan jika rekening yang kita tuju ternyata digunakan untuk penipuan. Caranya, klik tombol Laporkan Rekening Ini yang berwarna hijau.
Seturut Kompas.com, ada 7 kategori kejahatan yang bisa dilaporkan lewat CekRekening.id; yaitu: penipuan online, penipuan investasi, terorisme dan radikalisme, narkotika dan obat terlarang, penccucian uang dan korupsi, prostitusi online, serta pemerasan. Jika kejahatan yang Anda alami tidak ada dalam daftar, bisa juga memilih opsi kejahatan lain.
Mari bertransaksi online dengan aman dan nyaman.