Beberapa waktu yang lalu, putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindakan penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017), dikutip Warta Kota.
Menurutnya, kasus yang dilaporkan tersebut nggak memiliki alasan yang rasional, sehingga Polri nggak bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang capai, menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada hari Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep.
Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Hidayat menuduh Kaesang meng-upload video yang bernuansa kebencian, dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".