Waduh, Samyang Ternyata Nggak Halal? Ini Kata MUI

Senin, 19 Juni 2017 | 08:35
Alvin Bahar

mi instan polos

Beberapa bulan lalu, mie asal Korea ini emang hits banget. Bahkan sampai ada namanya samyang challenge. Tapi gimana jadinya kalo samyang ternyata nggak halal?

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, empat merek mi instan asal Korea yang mengandung babi berdasarkan temuan BPOM belum bernah mendaftarkan sertifikat halal dari MUI.

"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut nggak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Iksan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6).

Ia menambahkan, dari keempat merek mi Samyang tersebut salah satunya hanya menggunakan label halal dari Korea, bukan dari MUI.

"Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang nggak jelas. Sedangkan tiga yang lain sama sekali nggak mencantumkan label halal," sebutnya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai produk samyang yang mengandung babi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Ia melanjutkan, setahun yang lalu, pihaknya telah merilis 32 produk kemasan mi instan asal China dan Korea yang nggak mencantumkan label halal dari MUI, termasuk mi instan merek Shin Ramyun Black tersebut.

"Dan telah kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah kami lakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya Direktorat Indag (Industri dan Perdagangan)," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6).

Seperti diketahui, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.

Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi nggak dicantumi peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya, itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul MUI Tegaskan Mi Samyang Tak Pernah Mendaftar Sertifikat Halal

Tag

Editor : Alvin Bahar