Besok udah Pilkada DKI putaran kedua nih! Masih ragu nyoblos gara-gara ada beberapa syarat yang belum terpenuhi? Jangan-jangan cuma mitos tuh! Yuk ketahui dulu mitos soal Pilkada DKI dan fakta aslinya!
1 - Perbedaan NIK di E-KTP dan Formulir C6 Nggak Bisa Nyoblos?
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik menanggapi beredarnya informasi perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ditulis dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih dengan NIK asli yang ada dalam E-KTP.
Menurut Sidik, perbedaan tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat menulis NIK dari berkas daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi human error, harus dipastikan. Jadi cek saja sidalih, kalau terdaftar, mestinya NIK benar di DPT, cuma C6 aja yang bermasalah," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
2 - Formulir C6 Syarat untuk Memilih?
Moch Sidik juga mengatakan bahwa formulir C6 bukan syarat wajib bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta. Dia menjelaskan, formulir C6 hanyalah surat pemberitahuan untuk memilih.
"Sering saya sampaikan di media, itu bukan syarat, C6 itu cuma pemberitahuan waktu dan tempat di mana dia sebenarnya harus menggunakan hak pilihnya," ujar Sidik, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
kalo nggak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, seperti surat izin mengemudi (SIM) atau kartu keluarga (KK).