Ngeri Ah, Ada Tawuran Pelajar Bekasi yang Bikin Tewas Anak SMP

Senin, 13 Maret 2017 | 10:35
Hai Online

Mau makan berapa banyak korban lagi sih?

Tawuran pelajar maut terjadi lagi di Bekasi. Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP), OV (14), terlibat tawuran di Jalan Cut Meutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (11/3). Pelajar ini pun tewas akibat sabetan celurit yang merobek dada kirinya.

"Panajng luka robek di tubuh korban 10 cm. Korban sempat tak sadarkan diri kemudian tewas di rumah sakit," ujar Kasubag Humas Polresto Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, Minggu (12/3) saat dihubungi wartawan Warta Kota.

Erna mengatakan, saat ini penyidik masih menggali keterangan saksi di lapangan dan rekan-rekan korban. Belum diketahui jumlah pasti siswa yang terlibat tawuran. Kelompok pelajar yang jadi lawan mereka pun masih diselidiki petugas.

Menurut, Erna, aksi tawuran antar-pelajar itu terjadi begitu cepat. Saat itu, kedua kelompok pelajar dari dua sekolah berbeda terlibat clash. Mereka membawa senjata tajam seperti celurit, pisau dan gir motor bekas. Pengendara motor dan masyarakat setempat berusaha membubarkan para siswa, namun upayanya gagal.

Korban yang berada di barisan paling depan, tiba-tiba terjatuh dan menjadi sasaran empuk lawannya. "Korban akhirnya terjatuh bersimbah darah di jalanan akibat disabet senjata tajam," katanya.

Meski telah terjatuh, rekan OV nggak ada yang menolongnya. Mereka justru kabur ketakuran mendapati OV tersungkur di jalanan dengan luka parah. "Akhirnya korban dibawa oleh salah seorang pengendara ke RS Hosanah untuk diobati. Sayangnya, sampai di sana korban justru tewas," ucapnya.

Dalam tawuran pastinya nggak ada yang menang. Yang ada hanya rantai bales dendam. Nggak ada untungnya pula melukai orang, bahkan sampai berujung pada kematian. Bukannya bikin nama sekolah mentereng karena prestasi, malah ditulis wartawan di koran dan berita online sebagai pelaku pembunuhan dan pengeroyokan. Asli, norak dan alay banget deh!

Kalo sampai pelakunya tertangkap, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dokumen resmi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

SUMBER: WARTA KOTA

Editor : Hai Online