Pelajar Tawuran Ketangkep, Lo Pasti Kaget Apa yang Ada di Dalam Tasnya

Selasa, 07 Maret 2017 | 05:30
Hai Online

Bawa senjata tajam di dalam tes sekolah udah biasa?

Setiap ada pelajar tawuran yang ketangkep, pasti polisi menyita barang bukti ini dari dalam tas mereka: Celurit.

Seperti yang terjadi di Bekasi baru-baru ini. LIma pelajar SMK swasta di Kota Bekasi ditangkap polisi pada Kamis (2/3) malam. Mereka diamankan penyidik karena kedapatan membawa senjata tajam kayak celurit, gergaji es, arit dan gir bekas sepeda motor.

Kasubag Humas Polresto Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing bilang, inisial pelajar itu adalah AM (16), KA (15), CA (15), RA (15), dan DA (15). Mereka ditangkap pas lagi nongkrong di perempatan Bulak Kapal, Jalan Raya Ir. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Mereka ketauan pengen memulai tawuran di jalan dengan kelompok pelajar lain. "Mereka ditangkap beserta barang buktinya berupa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran," kata Erna pada JUmat (3/3).

Erna menjelaskan, keberadaan mereka terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu warga resah dengan sekumpulan pelajar di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam.

Anggota kemudia bergegas ke lokasi untuk megeceknya. Setibanya di sana, para pelajar panik dan berhamburan melarikan diri. Dari puluhan siswa, polisi berhasil mengamankan lima pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. "Mereka pasrah saat diamankan penyidik beserta senjata tajamnya," ujar Erna.

Dari tangan pelajar, kata dia polisi menyita barang bukti berupa tiga ransel yang berisi satu gir bekas sepeda motor, dua bilah arit, satu bilah gergaji es, dan 10 bilah celurit. Meski usia mereka masih di bawah umur, tapi polisi tetap menjerat mereka dengan hukum yang berlaku.

Pastinya karena aksi tawuran pelajar belakangan ini makin meresahkan warga dan memakan korban lagi, terutama akibat sabetan senjata tajam."Aksi pelaku sangat sadis, dan bisa mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Hingga saat ini, para pelajar tawuran itu masih mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timuruntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain membuat berita acara pemeriksaan (BAP), polisi juga memanggil orangtua tersangka untuk mengetahui perbuatan anaknya.

Akibat aksinya itu, mereka dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dokumen resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Coba pas ketangkep, di dalam tas mereka ada tempat makan minum, buku LKS, sama sarung buat sholat. Yakin deh, nggak bakal lanjut ke bui.

Editor : Hai Online