Apa yang Terjadi Kalo Pemenang Pilkada Adalah Kotak Kosong? Nih, Penjelasannya

Kamis, 16 Februari 2017 | 04:00
Alvin Bahar

Poster dukungan terhadap kotak kosong terbentang di depan posko relawan pemenangan kotak kosong, Jalan Juwana-Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (13/1)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 emang seru banget. Di Jakarta, tiga calonnya bisa dibilang sama kuat. Begitu juga di Banten. Namun, tau nggak kalo di beberapa daerah, ada yang cuma punya calon tunggal? Nah, si calon tunggal itu harus dapat suara lebih dari 50% suara dari "kotak kosong." Terus, apa yang terjadi kalo pemenang pilkada adalah si kotak kosong?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemilih di sembilan kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal tetap punya kedaulatan untuk menentukan kepala daerah. Warga bisa menolak calon tunggal yang nggak dikehendaki dengan memberikan suaranya pada kotak kosong!

"Calon tunggal musuhnya kotak kosong. Memang pada pilkada serentak 2015, calon tunggal di tiga daerah menang semua. Namun, dalam konteks pemilihan lebih lokal, pemilihan kepala desa, ada kotak kosong yang menang," kata Tjahjo.

Sebagai konsekuensi, kalo calon tunggal kalah, sesuai dengan Pasal 54D Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya. Pilkada juga bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Ayat 4 pada pasal yang sama mengatur, kalo belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah akan menugaskan pejabat bupati atau pejabat wali kota.

Tjahjo mengakui, calon tunggal bisa muncul karena ada strategi parpol saat nggak ada calon kuat mampu mengalahkan calon petahana. Parpol lalu memilih mendukung calon kuat itu. Selain itu, ada pula calon yang khawatir kalo ada lawan kuat sehingga ia memborong kursi parpol.

"Apakah itu salah? UU mengatakan nggak salah. Sekarang itu bergantung kepada masyarakat. Yang jadi kunci pilkada sukses bukan calon banyak, melainkan ketiadaan politik uang, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan netralitas aparatur sipil negara," kata Tjahjo.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Teras Narang mengakui, fenomena maraknya calon tunggal adalah bentuk kegagalan parpol. Well, apa daerah kamu pilkadanya calon tunggal juga? (Kompas)

Tag

Editor : Alvin Bahar