4 Cara Mudah Cari Tau Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pilkada 2017

Senin, 06 Februari 2017 | 03:00
Alvin Bahar

Ini 3 Fakta Seru di Balik Wefie Fenomenal Bakal Calon Gubernur DKI

Bulan Februari 2017 ini bakal diadain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak buat periode 2017-2022. Buat anak-anak kelahiran tahun 1999 yang sekarang sudah kelas 2-3 SMA dan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pilkada besok bakal jadi kesempatan pertama kita semua buat nyoblos. Masih bingung buat pilih kandidat atau udah punya jagoan nih?

Eits, sebelum cari-cari informasi seputar calon kepala daerah, cari tau dulu kamu udah terdaftar belum sebagai pemilih! Caranya gampang kok:

1. Masuk ke situs Pilkada 2017 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau klik link ini

2. Saat membuka laman itu kamu cukup klik tombol "Pemilih" dan pilih Daftar Pemilih Sementara atau Data Pemilih Tetap.

3. Selanjutnya, kamu bisa langsung masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang kamu miliki dan tekan tombol "Cari".

Nanti akan terlihat seperti ini.
4. Kalo terdaftar, laman situs akan memperlihatkan informasi mulai Nama, Jenis Kelamin, Kecamatan hingga sampai nomor Tempat Pemungutan Suara. Sayangnya, situsnya agak susah diakses nih. Jadi, coba terus sampai kamu tau ya!

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya