Gimana Sih Rasanya Punya Haters Seperti Awkarin?

Kamis, 21 Juli 2016 | 08:15
Alvin Bahar

Awkarin

Nggak hanya lovers, haters pun ada di dunia maya. Bahkan, bukan hanya selebritas yang dikepoin pembenci, orang kebanyakan juga. Gimana sih rasanya punya haters di dunia maya?

Ketika seseorang membuka diri di media sosial, ada saja komentar yang masuk, bahkan dari orang yang nggak kita kenal sekalipun. Ada komentar yang positif, ada pula yang negatif bahkan cenderung menghina.

Contohnya seperti Karin Novilda alias Awkarin. Awalnya, ia cuek aja sama haters. Tapi lama-lama ia sebal juga. Akhirnya ia merilis sebuah vlog yang berisi curhatan bahwa dirinya capek diserang haters. Ia mengaku udah nggak kuat, sakit hati, dan nggak tau harus gimana lagi.

Haters pasti muncul karena di dunia maya orang merasa bebas mengungkapkan apa saja. Persoalannya kita siap mental nggak menerima komentar apa saja? Apakah kita bisa santai saja menerima komentar sebagus atau sepedas apa pun? Apakah kita langsung membalas komentar sengit dengan berapi-api dan serasa terbang ke langit ketujuh kala mendapat pujian?

Kata mereka yang punya haters

Tentu saja nggak semua orang punya ketahanan mental yang sama. Ada yang langsung galau, nggak bisa tidur, kecewa, sakit hati, marah, sedih ketika menerima komentar miring.

Ini dialami Wirda Ulhayati, mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang.

"Saya geram saat mendapat komentar negatif. Pernah suatu kali, ada yang berkomentar negatif terhadap status atau foto yang saya unggah. Saya lebih suka mengabaikan komentar negatif tersebut," katanya. Namun, komentar itu tetap membebani pikirannya.

Sebagian orang memilih nggak pernah ambil pusing dengan semua komentar yang masuk, termasuk komentar yang menyanjung dan memujinya. Bagi mereka, semua komentar nggak terlalu penting.

Simak pendapat Dyah Apriliani Kusumaastuti, mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Tangerang. Reaksi pertamanya kala mengetahui ada komentar para pembenci (haters), tentu saja kaget.

"Saya maklum karena ini media sosial, orang bebas berekspresi. Komentar haters nggak sepenuhnya memengaruhi saya karena biasanya haters hanya menjatuhkan tanpa memberikan alasan logis. Paling alasannya sederhana, hanya iri," ujarnya.

Achmad Muhtarom, mahasiswa Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Muria Kudus, Kudus, berpendapat, media sosial wadah untuk berkegiatan sosial dengan semua orang, tetapi bukan wadah untuk meluapkan permusuhan.

"Saya santai saja menanggapi. Bagi yang suka, saya berterima kasih, sedangkan bagi yang mengkritik juga saya balas dengan terima kasih. Dengan santun, saya menyarankan agar dia memberikan masukan yang baik," ujarnya.

Sementara penyanyi cewek yang lagi naik daun, Isyana Sarasvati mengatakan, perkataan haters yang terlalu kasar saat mengomentari seseorang, membuat pelantun tetap dalam jiwa itu merasa risih dengan keberadaan haters.

"Sebenarnya yang bikin risih itu tata bahasa mereka yang melampui batas. Menggunakan kata-kata kasar. Dengan Melaporkan ke polisi pembelajaran bagi orang-orang mengenai tata kramanya," imbuhnya.

Isyana Sarasvati mengaku setuju apa yang dilakukan aparat kepolisian untuk meredam para haters berkomentar buruk kepada seseorang.

"Bagus juga kalau tujuannya ingin membenarkan (memperbaiki) manner perilaku orang Indonesia ya sangat setuju," ucap Isyana.

Sanksi hukum

Boleh saja orang berkomentar apa pun di media sosial. Akan tetapi, kalian harus sadar saat ini ada sanksi hukum bagi mereka yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina orang lain melalui media sosial. Sanksi hukum itu diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 Ayat (3) adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Tentu saja setelah si pemilik akun merasa gerah dan membuat pengaduan soal penghinaan dan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Wah, ketimbang berurusan dengan kebencian dan sanksi hukum, lebih baik selalu bersikap bijaksana dan santun dalam bermedia sosial. Betul nggak?

source: Harian Kompas, berbagai sumber

Editor : Alvin Bahar