Maraknya kasus kekerasan sexual yang menimpa anak-anak dan remaja belakangan ini pastinya bikin resah warga masyarakat Indonesia, nggak terkecuali kita yang amit-amit bisa jadi salah satu korbannya dan amit-amit lagi karena nafsu birahi yang naik kita jadi pelakunya. Semoga tidak ya, guys!
Pasalnya belum lama ini, presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini yang jadi pegangan untuk mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan sexual terhadap anak-anak.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan sexual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) kemarin.
Jokowi mengatakan, kejahatan sexual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa," ujarnya lagi.
Untuk itu sudah sah bahwa sanksi kebiri bakal diberlakukan bagi pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan sexual yang dimaksud.