Masuk Penjara dengan Gampang, Corat-Coret Rupiah Aja!

Kamis, 04 Februari 2016 | 02:45
Hai Online

Kumpulan pecahan mata uang rupiah

Masuk penjara itu gampang, salah satu caranya adalah dengan mencorat-coret uang rupiah. So, mulai sekarang jangan sampai kepergoklagi membubuhkan sembarang tinta di mata uang kita ya, nanti kamu bisa kena ciduk polisi dan masuk penjara atau membayar denda.

Pasalnya berdasarkan Undang-Undang No.7/2011 pasal 35 ayat 1 tentang Mata Uang, pelaku yang terbukti telah mencorat-coret mata uang rupiah dianggap sebagai penjahat dengan tindakan merendahkan kehormatan rupiah, karena itu pelakunya bisa dikenakan hukuman berat.

"Setiap orang yang dengan sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah akn dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, pada Selasa (2/2) kemarin di Jakarta.

Meski peraturan undang-undang sudah ada sejak 5 tahun lalu dan mata uang rupiah sering ditemukan dalam keadaan nista, tercorat-coret, terbubuhi nomor telpon dan gambar-gambar lainnya, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.

"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelasnya.

Mungkin kalau program clean money policy udah berjalan, baru deh, coretan–coretan di mata uang rupiah akan diusut mungkin diperiksa lewat sidik jari kali ya? Duh serem aja! Mending corat-coret di hati perempuan jomlo aja, masih kosong tuh sepertinya hehehe

Lihat Juga:

Pak Mujirun, Pelukis Mata Uang Rupiah

Mata Uang Dollar Rocker Sampai Joker

Tag

Editor : Hai Online