Tau kan sekarang beli kartu SIM harus pake KTP? Supaya registrasinya jelas, bro. Nah, ada hukuman kalau kartu SIM nggak diregistrasi lho!
Yap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang nggak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.
Hal itu disampaikan oleh anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkomifo di Jakarta, Selasa (15/12).
Ketut menjelaskan, kalau ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.
Baca Juga: Beli Kartu SIM Wajib Nunjukin KTP
"Sesuai Undang-Undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu, bila nggak mengindahkan maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.
Nggak hanya operator seluler saja, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, namun yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan. Sementara untuk pelanggan, mereka nggak akan diberikan sanksi kalau mengisi data yang nggak benar, sebab yang menginput data adalah outlet penjual.
Baca Juga: Kenapa Beli Kartu SIM Harus Pakai KTP?
Namun dijelaskan Ketut, kalau nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana.
"Sifatnya delik aduan, kalau ada yang melapor baru bisa ditindak," kata Ketut.
Nah, siap-siap aja kena hukuman kalau kartu SIM nggak diregistrasi!