"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya!" Pernah dengar bukan slogan bung Karno yang menyerukan kita untuk hormat tegak kepada para pahlawan bangsa, baik saat mereka hidup atau setelah matinya.
Namun baru-baru ini, presiden RI ke-7 Joko Widodo merilis 5 tokoh yang menerima gelar sebagai pahlawan nasional sehingga jumlah penghormatan kita kepada mereka bertambah!
Adalah (alm) Bernard Wilhem Lapian dari Sulawesi Utara, (alm) Mas Isman dari Kosgoro dan (alm) Komjen Pol Moehammad Jasin dari Jawa Timur, dan (alm) I Gusti Ngurah Made Agung dari Bali, serta (alm) Ki Bagus Hadikusumo dari Daerah Istimewa Yogyakarta menambah daftar nama pahlawan nasional kita.
“Dengan begitu jumlah Pahlawan Nasional yang sebelumnya 163 orang, kini menjadi 168 orang Pahlawan Nasional. Jumlah tersebut terdiri dari 156 pria dan 12 perempuan,”demikian penjelasn ibu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Jombang, Sabtu (7/11) lalu.
Tidak sembarang, kata Ibu Khofifah memberikan gelar “Pahlawan Nasional” kepada 5 tokoh yang telah wafat tersebut. Menurutnya, gelar ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia hanya kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Gelar pahlawan nasional pun tidak serta merta diberikan atas dasar definisi semata, penyematannya diberikan melalui empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan atau tahapan. Proposal pun haris dibuat oleh masyarakat yang diusulkan kepada wali kota/bupati. Selanjutnya wali kota/bupati harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Tidak sampai situ, sebab Gubernur harus membuat usulan kepada presiden melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk selanjutnya masuk dalam usulan Menteri Sosial yang dilanjutkan kepada Presiden. Panjang, bukan? Barulah pada tahap terakhir, penentuan gelar pahlawan ditentukan oleh Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar. Anggota Dewan Gelar terdiri dari 2 orang akademisi, 2 orang dari latar belakang militer dan 3 orang yang sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan dan gelar.
Belum lagi, penentuan sah tidaknya seseorang jadi pahlawan nasional adalah dengan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi dan sarasehan. Keputusan gelar pahlawan pun dikeluarkan melalui Keputusan Presiden.