KPK: Patungan Antar Siswa untuk Dana Acara Sekolah Sah Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2015 | 04:15
Alvin Bahar

KPK dan Pensi Sekolah

Apakah patungan antar siswa untuk dana acara sekolah itu boleh? Boleh aja, kata KPK.

Beberapa sekolah, terutama sekolah negeri di DKI Jakarta, diresahkan oleh surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengimbau pihak sekolah untuk mengawasi dan melarang pungutan dana di kalangan siswa, entah itu berbentuk donasi, jualan, ataupun patungan.

Karena imbauan itu, sejumlah acara sekolah jadi terhambat. Cara pencarian dana yang biasa mereka lakukan dicurigai sebagai tindak pungutan liar oleh pihak sekolah.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), HAI menyampailan kegelisahan tersebut.

Baca Juga: Masa Kelam Pensi Sekolah

Menurut Sujanarko, direktur divisi Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK, cara pencarian dana berupa patungan seperti itu sah saja dilakukan. Asalkan langsung oleh siswa.

"Kalau dikoordinir guru memang seperti itu (rentan diselewengkan). Tapi kalau dikoordinir siswa sendiri nggak akan terjadi. Salah banget kalau patungan dianggap pungutan liar," kata Sujanarko saat HAI temui di acara Anti-Corruption Youth Camp 2015, Yogyakarta.

Plt. Pimpinan KPK Johan Budi pun mengatakan hal senada. Menurutnya, urun dana itu tidak masalah.

Baca Juga: 5 Cara Biar Pensi Sekolah Lo Sukses

"Kalau swadana malah bagus. Jadi nggak ngerepotin," kata Johan Budi.

Sip, deh. Sekarang yuk lah kita maksimalin acara sekolah kita. Satu hal penting lainnya selain dana, konsep acara sekolah kita juga kudu berkualitas. Nggak cuma jago ngasih hiburan tapi juga jago menyuguhkan konten yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Editor : Alvin Bahar