AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan 7x24 Jam Karena Status Anak Berkonflik

Kamis, 09 Maret 2023 | 06:06
Hukumonline

AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan 7x24 Jam Karena Status Anak Berkonflik

HAI-Online.com- Semalam (8/3/2023) Agnes Gracia alias AG yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy resmi dilakukan penahanan.
AG (15 tahun) berstatus anak berkonflik hukum dinyatakan terlibat atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sehingga ia ditahan selama 7x24 jam dengan berbagai pertimbangan dan merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.

Baca Juga: Rutin Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi Dapat Merusak Irama Sirkadian Remaja

Bukan di dalam penjara,AG dibawa pihak kepolisian ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Cipayung, Jakarta Timur.

Sekadar informasi, untuk anak di bawah umur seperti AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, adamekanisme proses hukum yang dijalani anak.

Dikutip dari kanal Youtube Cerdas Hukum, untuk kasus hukum yang dihadapi AG, terdapat beberapa mekanisme khusus.

Advokat Denny Irawan menjelaskan, jika mengaku padadasar hukumnya adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), semua pihak yang ikut dalam peradilan pidana anak tentunya memahami adanya perlakukan khusus ini.

Bahkan di dalam UU SPPA, diwajibkan pula oleh pemerintah daerah serta lembaga terkait untuk ikut bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus pada anak yang terlibat masalah hukum baik sebagai korban ataupun pelaku.

Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dalam konteks UU perlindungan anak adalah anak yang berusia minimal 12 tahun namun dibawah 18 tahun.

Sementara untuk mekanisme hukumnya, undang-undang mewajibkan agar semua pihak terlebih dahulu mengutamakan atau mengupayakan proses Diversi dan Restorative Justiced.

Baca Juga: Leonardo DiCaprio Diperiksa Oleh FBI Karena Kenal Dengan Buronan

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, jika tindak pidana yang dilakukan anak tersebut ancaman pidananya dibawah 7 tahun.

Selain itu, bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana, jadi proses Diversi ini merupakan upaya mediasi kekeluargaan agar tercipta perdamaian tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Untuk persoalan penahanan, awalnya sang anak akan ditahan selama 1x24 jam untuk proses penyelidikan dalam hal ini orangtua dapat melakukan upaya penjaminan supaya anaknya tidak ditangkap.

Namun jika anak berusia dibawah 14 tahun, nantinya hanya akan dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orangtua, diberikan pelatihan atau bimbingan ditempat khusus.

Jika anak berusia diatas 14 tahun dan mendapat ancaman pasal pidana 7 tahun atau lebih maka bisa dilakukan penahanan.

Penahanan dapat dengan dititipkan di LPKS untuk proses penyelidikan kepolisian, jika proses berlanjut pindah ke LPAS atau dipenjara di LPKA atau Lembaga Pidana Khusus Anak hingga nanti dipindah ke LP dewasa setelah usianya 18 atau 21 tahun. (*)

Tag

Editor : Al Sobry