MenurutKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, 71 persen remaja sering membeli rokok secara ketengan dan 60 persen penjual tidak melarang saat remaja membeli rokok.
Data tersebut menjadi dasar, mengapaPresiden Joko Widodo secara tegas mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan pada awal tahun depan.
Hal ini terutama dengan alasan untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama kesehatan generasi muda.
”Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan, tidak,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari Harian Kompas, Rabu (28/12/2022) lalu.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini pun tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Larangan itu rencananya bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Keputusan Presiden itu telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember lalu.
Menyoal pelarangan rokok ecerab untuk remaja,Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap aturan ini akan mampu mencegah anak-anak di bawah umur membeli rokok.
Wapres Amin menjelaskan, larangan itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena diamanatkan UU, aturan turunannya juga harus dilaksanakan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, rokok batangan itu yang beli kebanyakan anak-anak. Jadi (aturan ini) untuk mencegahnya," kata Wapres kepada wartawan yang menanyakan latar penerbitan aturan tersebut di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Kendati belum bisa menjelaskan seperti apa pengawasan aturan ini akan diterapkan, Wapres memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
"Karena ini sudah menjadi (perintah) UU dan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat, kita siapkan (mekanisme pengawasannya) apa pun nanti seperti apa tapi pengawasan akan terus dilaksanakan,” katanya lagi.
Sementara itu,Iman Zein, selaku Project Lead untuk isu pengendalian tembakau di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menyambut baik hal tersebuy.
Menurutnya, lahirnya keppres untuk pelarangan penjualan batangan ini merupakan hadiah akhir tahun untuk advokasi pengendalian tembakau.
"Yang sama-sama kita tahu, revisi PP No 109/2012 yang memuat banyak sekali instrumen pengendalian tembakau berjalan alot dalam beberapa tahun terakhir,” kata Iman. (*)