HAI-Online.com- Bersiap untuk masuk kampus? Kamu yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar(KIP) perlu untuk memersiapkan diri dan dokumen yanh diburuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah.
Program ini bakal menjadi solusi bagi terutama siswakurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Nah, untukmendaftar KIP Kuliahini, siswa harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib.
Siswaharus memersiapkan semua dokumen dan persyaratan mendaftar KIP Kuliah terlebih pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sudah akan dilaksanakan.
Kamu bisa memulai dengan mendaftar KIP Kuliah melalui lamankip-kuliah.kemdikbud.go.idatau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Pada saat pendaftaran, kamu perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
Selain itu, setelah diterima di suatu perguruan tinggi, pihak kampus juga bakal mensyaratkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melengkapi sejumlah dokumen lain yang akan digunakan untuk verifikasi dan kelayakan.
Dikutip dari Kompas Education, kampus Universitas Diponegoro (Undip) misalnya mensyaratkan dokumen ini bagi siswa pemegang KIP Kuliah 2022:
1. Kartu pendaftaran KIP Kuliah 2022
2. Kartu KIP/KKS/KIS yang masih berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat
Baca Juga: Nggak Cuma Juara Dunia, Ini Deretan Rekor yang Dicetak Lionel Messi di Piala Dunia 2022
4. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi atau diketahui RT/RW.
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Bukti pembayaran PBB dan rekening listrik
7. Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga
Syarat Penerima KIP Kuliah
Nah, KIP Kuliah merupakan program dari pemerintah bagi siswa berprestasi namun berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Sehingga syarat penting lainnya adalah siswa harus menunjukkan keterbatasan ekonomi. Hal ini juga menjadi syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(*)