Begini Aturan Terbaru untuk Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta dari Disparekraf

Senin, 14 November 2022 | 09:23
Shutterstock

Aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Jakarta | (Ilustrasi penonton konser)

HAI-ONLINE.COM – Terkait dengan perizinan konser, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun menerbitkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan konser musik.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakay Level I Covid-19 di sector pariwisata.

Dikutip melalui Kompas, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan upaya mitigasi dampak aktivitas event music yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga: Kings of Convenience Akan Konser di Jakarta pada 9 Maret 2023.

Nah, biar sama-sama tau berikut adalah poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta:

Kapasitas Maksimal 70 Persen

Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas untuk penonton konser musik dengan maksimal di angka 70% sob!

“Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen,” ujar Adhika melalui Kompas pada Sabtu (12/11/2022).

Acara Berlangsung Maksimal di Jam 24.00 WIB

Yap, tentunya selain ngebatesin kapasitas penonton, waktu pelaksanaan juga cuma bisa digelar dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Surat Rekomendasi Satgas Covid-19

Melihat situasi sekarang dengan angka covid yang kembali naik, penyelenggara pun juga diwajibkan melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Draft Pertunjukan Temporer (TDPT).

Nggak ketinggalan, penyelenggara juga harus punya izin keramaian dari otoritas kepolisian ya.

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Sebenernya hal ini udah diaplikasikan oleh konser yang udah-udah, tapi di sini mungkin kembali ditegaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.

Baca Juga: Padi Reborn Siapkan 25 Lagu Khusus untuk Konser 25 Tahun Berkarya di Kuala Lumpur: Termasuk yang Belum Pernah Dimainkan!

Di mana pengunjung yang boleh masuk cuma mereka yang berkategori hijau ya sob.

Pihak penyelenggara juga dihimbau agar bisa mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letaknya. Biar flow kejaga, keamanan dan kenyamana di lokasi juga tetep aman.

Pengetahuan Keamanan

Ini udah jadi poin wajib banget sih, dengan berkaca ke beberapa kejadian di belakang kita.

Jadi, penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Penyelenggara pun diwajibkan untuk menyediakan sistem pembayaran digital buat proses transaksi dan registrasi tiket.

Hal itu agaknya juga bisa jadi sebuah upaya untuk memantau jumlah pengunjung yang hadir, biar nggak kecolongan “pengunjung gratis” yang nantinya dikhawatirkan bakal jadi melebihi kapasitas yang sudah ditentukan di lokasi.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya