Sekolah Dilarang Tutupi Kasus Video Mesum Siswanya

Jumat, 25 Oktober 2013 | 06:08
Hai Online

Sekolah Dilarang Tutupi Kasus Video Mesum Siswanya

Kelanjutan kasus video mesum SMP 4 Jakartaterus diselidiki pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga Jumat (25/10) ini. Khusus untuk kasus video mesum yang heboh kali ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polisi serius menuntaskannya. Para pelaku, baik yang mengambil peran asusila dalam video tersebut, maupun yang merekam kegiatan itu diharapkan dapat diproses secara hukum.

"Kami berharap polisi terus melakukan langkah-langkah hukum. Undang-undang sudah ada, baik KUHP, UU Pornografi, maupun UU Perlindungan Anak," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman seperti dilansir Kompas.com, Rabu (23/10) lalu.

Hamidah mengatakan, para pelaku yang melakukan tindakan asusila di dalam kelas tersebut sudah merusak nilai-nilai moral yang ada. Terlebih, kata dia, para pelaku merupakan pelajar terdidik yang sejak awal telah dibekali nilai moral di sekolah.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak sekolah dan kepolisian tidak menganggap enteng persoalan ini. Pasalnya, kasus tindak asusila yang melibatkan pelajar maupun pendidik, baik yang terjadi di dalam sekolah maupun di luar sekolah, bukan kali ini saja terjadi.

"Biasanya pihak sekolah hanya mau cari aman saja. Asal anak-anak tersebut sudah keluar dari sekolah maka dianggap selesai," katanya.

Sebelumnya, orangtua AE, siswi SMP 4, melaporkan bahwa anaknya dipaksa berhubungan intim dengan seorang temannya. Kejadian tersebut bahkan sengaja direkam dengan telepon genggam temannya yang lain.Ini kronologispenggarapan video mesum SMP berdurasi 10 menit itu.

Editor : Hai