3 Fakta Soal Dugaan Guru Intoleran yang Gugurkan Calon Ketua Osis SMAN 52 Jakarta Karena Beda Agama

Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:35
Dok. HAI

Guru Terduga Pelaku Intoleransi di SMAN 52 Jakarta Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala Sekolah, dan fakta lainnya

HAI-ONLINE.COM - Terjadi kasus intoleransi di SMA Jakarta. Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta, Edi Sarwono diduga mengarahkan sejumlah guru dan siswa nggak meloloskan calon ketua OSIS yang berbeda agama dengan mereka.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah rekaman suara.

Rekaman suara tersebut diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Ima Mahdiah.

Dalam rekaman suara tersebut Edi diduga merancang strategi agar calon ketua OSIS yang berbeda agama itu nggak bisa maju dalam pemilihan.

Pak Edi diduga berencana untuk menggugurkan calon ketua OSIS yang berbeda agama itu, tanpa sepengetahuan sang siswa.

Dalam rekaman suara, Edi diduga memberikan arahan tersebut kepada sejumlah guru dan siswa yang tergabung dalam panitia pemilihan ketua OSIS.

Sanksi sementara untuk sang guru intoleranPak Edi diberi sanksi sementara berupa pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah SMAN 52 Jakarta.

Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara."Untuk memudahkan proses selanjutnya, per tanggal 17 Oktober 2022, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, dilansir Tribunjakarta.com, Selasa (18/10/2022).Meski demikian, Edi masih tetap bisa mengajar di SMAN 52 Jakarta, seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi tersebut.

Baca Juga: Guru Besar Farmasi Unpad: Apoteker Berperan Penting Mengedukasi Obat di Masyarakat

Gimana nasib guru lainnya yang ada di rekaman suara?Sementara itu, beberapa guru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus intoleransi ini masih menjalani berita acara pemeriksaan."Wakil kepala sekolahnya saja yang ada di rekaman (diberi sanksi), yang memberikan arahan. Yang lainnya yang terlibat itu (ditindak) dengan proses yang berbeda," ucap Purwanto.

Kini Pak Edi sudah nggak ngajar"Nggak, (sudah) nggak ngajar. Sejak satu atau dua hari lalu," tambah Purwanto.

Purwanto melanjutkan bahwa Pak Edi masih dalam proses pemecatan."Sedang dalam proses," ujar dia.Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pemecatan terhadap sang guru intoleran masih menunggu keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI."Ada prosesnya (pemberhentian), Inspektorat lagi membahas, belum lapor ke saya," kata Heru di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).Heru menyatakan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Disdik DKI sudah turun tangan terkait kasus tersebut."Kan itu ada mekanisme ASN (aparatur sipil negara), lagi dibahas," ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Guru Terduga Pelaku Intoleransi di SMAN 52 Jakarta Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala Sekolah

Tag

Editor : Alvin Bahar