Gara-Gara Nongkrong Bawa Senjata Tajam, Empat Remaja di Cipondoh Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:51
Grid motor

Ilsutrasi Tawuran Pelajar

HAI-Online.com - Empat remaja di Cipondoh lagi nongkrong ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam celurit.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nughroho menyebut kalau keempat remaja tersebut diamankan di Jalan Tugu Karya 2 Kampung Sambi Doyong, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Keempatnya ditangkap Tim Resmob Polsek Cipondoh pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dapat informasi dari masyarakat.

"Kelompok remaja ini awalnya nongkrong di pos, namum terlihat membawa senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran, sehingga dilakukan upaya pembubaran oleh warga setempat dan melapor ke Polsek Cipondoh," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Keempat remaja sekaligus barang bukti dua celurit ukuran kecil dan besar, serta sebuah stik golf diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk proses hukum lebih lanjut.

Tangerang marak tawuran beberapa hari terakhir

Tindakan tawuran remaja ini jadi menambah sederet peristiwa tawuran di Kota Tangerang yang terjadi beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Gelar Patroli 24 Jam, Empat Pelajar Bersajam Ditangkap Sebelum Kejadian Tawuran di Grogol

Sebelumnya, pada Minggu (9/10/2022), di Jalan KH Dewantoro, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terjadi tawuran pelajar sekitar pukul 03.00 WIB.

Enam pelajar diamankan Polsek Ciledug dalam kejadian tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di Jalan Buroq Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kamis (15/9/2022) malam saat itu sejumlah pelajar diamankan pihak kepolisian dan satu korban berinisial AF mengalami jari lengan nyaris putus.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan bakal memberlakukan sanksi tegas atau bahkan menindak secara pidana terhadap mereka yang melakukan tawuran.

“Pak Kapolres sudah menyatakan sikap tegasnya, jadi mereka kalau sampai melakukan kekerasan, itu bisa ditindak secara pidana,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Arief melanjutkan, pada dasarnya anak-anak yang melakukan tindakan tawuran sebenarnya akan diberikan sanksi berupa pembinaan.

Namun, ketika tindakan anak-anak saat tawuran sudah mengancam nyawa atau jiwa orang lain maka bisa diberlakukan hukum tindak pidana.

“Jadi sanksinya sudah pakai Undang-Undang Pidana,” pungkasnya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya