Mau Bawa Motor atau Mobil? Tunggu Sampai Umur 17 Tahun!

Minggu, 08 September 2013 | 07:17
Ega Hai

Mau Bawa Motor atau Mobil Tunggu Sampai Umur 17 Tahun

Berkendara sebenarnya bukan hanya urusan bisa atau nggak kita mengendarai mobil atau motor. Tapi juga kelayakan kita untuk mengendarai, untuk itu ada yang namanya Undang Undang Lalu Lintas.

Nggak dipungkiri, pasti beberapa diantara kita pernah melanggar peraturan tersebut. Atau sampai sekarang masih tetap melanggarnya? hehehe...

Dalam kasus kecelakaan Dul, anak musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty mungkin salah satu contoh yang melanggar. Bocah 13 tahun ini naas menabrak pembatas jalan di Tol Jagorawi dan 'menyebrang' ke arah sebaliknya pada Minggu (8/9) dini hari. 6 orang tewas dan 11 orang luka-luka atas kejadian tersebut. Dari usianya yang masih 13 tahun, Dul dipastikan belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal dalam Pasal 77 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Unyuk memiliki SIM, ada syarat usia yang wajib kalian penuhin. Syarat usia sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat 2 adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Untuk mendapatkan SIM kita juga harus melakukan serangkaian tes, yaitu tes teori dan praktik.

Dalam kasus Dul, adik dari Al dan El ini ia juga terancam dikenai pasal berlapis, karena ia mengemudikan mobil saat belum cukup umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, dan akibat kelalaiannya itu menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Peraturan dibuat tentunya bukan untuk dilanggar tapi dipatuhin. Nggak perlu gaya-gayaan, yang penting selamat dan jangan sampai bikin celaka pengendara lain. Sabar sedikit sampai 17 tahun dan dianggap 'layak' mengemudikan kendaraan bermotor ya bro!

Editor : Ega Hai