Aturan baru bagi para pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah, selain harus punya SIM resmi, kalau parkir kendaraan sembarangan bisa kena denda500 ribu alias ½ jutatuh!
Selain lahan yang nggak memadai, sekolah ternyata nggak pernah memberi izin pelajar untuk membawa mobil. Katanya biar nggak manja juga sih.
Bawa mobil ke sekolah sebenernya sah-sah aja kok, asal punya SIM dan lahan parkirnya ada. Masalahnya, lahan parkir sekolah itu minim. Makanya nggak jarang ada aja masalah yang berkaitan sama lahan parkir sekolah.
PertengahanMaret lalu, mobil Volkswagen Beetle merah milik salah satu temen kita dari SMAN 70 Jakarta Selatan digembok bannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan penertiban parkir liar. Setelah adanya penertiban ini, sekolah yang biasanya macet di siang hari, besoknya lowong. Yap, mereka yang bawa mobil ke sekolah dan parkir di pinggiran sekolahnya langsung "mengungsi".
"Temen-temen gue yang bawa mobil dan parkir di depan sekolah langsung pada parkir di GOR (Bulungan) tuh. Ada juga yang parkirnya di komplek depan sekolah. Pada takut dikunci bannya," beber Chiko, warga kelas XI MIA yang cerita tentang temen-temennya yang memilih ganti parkiran daripada mesti bayar denda.
Penertiban parkir liar di jalanan Ibu Kota sebenernya udah berjalan lama. Kurang lebih udah digalakkan sejak September 2014. Spanduk bertuliskan 'PARKIR SEMBARANGAN Kendaraan Akan Diderek Dikenakan Biaya Retribusi Penderekan dan Penyimpanan Sebesar Rp 500.000,-/Hari/Kendaraan' pun yang tadinya dicuekin, akhirnya setelah penertiban di SMA 70 langsung dipatuhi.
FYI nih guys. Sebenernya sekolah udah pasang dan sosialisasi peraturan terkait lahan parkir sekolah. Bukannya sekolah pelit bikin lahan parkir khusus mobil lo juga, di samping buat guru. Tapi emang ada peraturan sekolah yang menegaskan kalau kita sebagai pelajar nggak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi.
Kalo sudah tahu dilarang kenapa ya masih banyak yang bawa mobil ke sekolah? Mending klik linkini buat cari tahu jawabannya.