Notaris? Tukang stempel ya? Kamu salah banget kalau nganggep profesi mulia ini kayak gitu. Kedudukan seorang Notaris sebagai suatu fungsionaritas dalam masyarakat dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannnya (konstatir) adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
Terus, fungsi notaris itu apa? Gini. Setiap masyarakat membutuhkan seseorang (figur) yang keterangan-keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercayai, yang tandatangannya serta segelnya (capnya) memberi jaminan dan bukti kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasihat yang tidak ada cacatnya (onkreukbaar atau unimpeachable), yang tutup mulut, dan membuat suatu perjanjian yang dapat melindunginya di hari-hari yang akan datang. Nah, notaris mewakili hal itu.
Pekerjaan notaris pun punya kesamaan dengan advokat. Keduanya menuangkan suatu kejadian di bidang ekonomi dalam suatu bentuk hukum, memberi nasehat kepada para pelanggan dan kepercayaan dari pelanggan merupakan dasar hubungan mereka dengan pelanggan.
Tetapi ada perbedaan prinsip, yaitu:
1. Seorang notaris memberi pelayanan kepada semua pihak, advokat kepada satu pihak. Seorang notaris berusaha menyelesaikan suatu persoalan, sehingga semua pihak puas; advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, pada dasarnya ia memperhatikan hanya kepentingan pelanggannya.
2. Pekerjaan seorang notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu persoalan antara pihak-pihak, sedangkan seorang advokat menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. sudah jelas pekerjaan seorang notaris lebih luas dari apa yang digambarkan diatas, tetapi adanya perbedaan-perbedaan nyata sekali dalam hal tersebut diatas. Kalau seorang advokat membela hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, maka seorang notaris harus berusaha mencegah terjadinya kesulitan itu (lebih bersifat preventif)
Seorang notaris harus menjaga kepentingan para pelanggan dan mencari jalan yang paling mudah dan murah, tetapi janganlah hal ini dipakai sebagai alasan untuk menyelundupkan ketentuan undang-undang! Sebab seorang notaris tidak hanya mengabdi kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Notaris harus jujur dan setia kepada setiap pihak dan dengan bekerja demikian barulah ia dapat mengharapkan suatu penghargaan.
Gimana? Asik kan jadi notaris? Langsung kefakultas hukum,ya!