Profesi Pengacara: Profesinya si Jago Hukum

Selasa, 17 Februari 2015 | 04:50
iamalvin

Profesi Pengacara Profesinya si Jago Hukum

Mungkin pengacara adalah profesi yang paling banyak dikenal orang awam sebagai profesi lulusan jurusan hukum. Pengacara dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan "mewakili" bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Istilah pengacara sendiri punya konotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Terus, istilah pengacara dibedakan lagi dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Kalau kedudukannya, pengacara itu setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Yang ngebedain itu perannya. Pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan kepolisian dan jaksa mempunyai peran sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pemerintah, begitu juga hakim berperan mewakili Negara. Pada posisi seperti inilah peran pengacara menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Anggap aja polisi, jaksa, dan hakim adalah pegawai negeri sedangkan pengacara adalah pegawai swasta.

Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat") yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "berlatar belakang pendidikan tinggi hukum" adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu.

Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

Prosedur menjadi Advokat (menurut UU Advokat):

a. Persyaratan:

- warga negara Republik Indonesia;

- bertempat tinggal di Indonesia;

- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

- mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat

- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

b. Pengangkatan:

- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat

- Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM

- Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya

- Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Di dalam penjelasan UU Advokat dinyatakan: "Melalui jasa hukum yang diberikannya, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum."Tugas PokokPengacara/Advokat(dalam perkembangannya) 1. Meneliti undang-undang, untuk penerapannya 2. Memberikan nasihat baik yang bersifat hukum atau non-hukum 3. Negosiasi 4. Membuat surat-surat dan dokumen-dokumen hukum 5. Litigasi termasuk persiapan pembelaan dan advokasi serta pengawasan 6. Investigasi fakta-fakta (penelusuran/penyelidikan ) 7. Penelitian hukum dan analisa 8. Melobi pembuat undang-undang dan administrasi 9. Bertindak sebagai perantara 10. Sebagai juru bicara/humas klien 11. Mengajukan kepatuhan kepada pemerintah dan organisasi lain 12. Mewakili klien sampai dibacakan putusan pengadilan atau majelis hakim 13. Mengurus pembiayaan keuangan 14. Menejemen properti 15. Merekomendasikan klien kepada sumber lain 16. Membantu ketenangan emosi klien dalam menghadapi masalah hukum) 17. Menjalankan bisnis 18. Memberikan informasi - informasi hukum 19. Membela dan melindungi hak-hak asasi manusia 20. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (pro-bono) kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu.

Untuk menjadi seorang pengacara yang aandal, kemampuan utama yang harus kita miliki adalah kemampuan berkomunikasi. Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun citra sebagai pengacara yang andal, karena pengacara mumpuni dapat dilihat dari pengalaman-pengalamannya dalam menghadapi berbagai kasus hukum.

Untuk sarjana hukum yang baru saja lulus, sebaiknya magang pada pengacara yang sudah memiliki nama, sehingga dia dapat menggali pengalaman dari pengacara seniornya. Berbagai pihak yang menggunakan jasa pengacara misalnya:

- Perseorangan baik dalam bidang perdata atau pidana

- Perusahaan

- Lembaga swadaya masyarakat

Kewajiban magang bagi advokat dan notaris diatur dalam masing-masing yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN).

Dalam UU Advokat disyaratkan bahwa calon advokat wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat). Magang calon advokat dilakukan setelah memperoleh gelar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lihat pasal pasal 3 ayat [1] huruf e jo. pasal 2 ayat [1] UU Advokat).

Gimana, tertarik jadi pengacara? Langsung aja masuk ke fakultas hukum,ya!

Tag

Editor : Alvin Bahar