HAI-Online.com-Kepolisian Resor Metro Depok telah menangkap dan menetapkan DAP (39) sebagai pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter Jabodetabek.
Status pelaku pelecehan yang kerap sengaja memggesek-gesek kemaluan ke penumpang KRL itu tidak lagi diizinkan menggunakan transportasi publik kereta commuter.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok Inspektur Satu Tulus membenarkan aksi penangkapan pelaku pelecehan seksual di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) petang sekitar pukul 06.40 itu.
Pada waktu itu kondisi KRL mulai ramai oleh para penumpang yang hendak berangjat bekerja. Pelaku yang juga pengguna KRL memanfaatkan situasi ramai untuk beraksi menggesekkan kemaluannya ke korban.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Depok. Pelaku ditangkap di Stasiun Tebet oleh petugas pengawal kereta atau walka, Kamis kemarin. Petugas langsung bergerak karena korban berteriak dan melaporkan kejadian pelecehan seksual oleh pelaku,” kata Tulus, Jumat (23/9/2022).
Dari pemeriksaan, kata Tulus, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat karena tidak kuat menahan nafsu. Pelaku mengaku telah terpengaruh film porno sehingga ia melampiaskannya di gerbong KRL.
Akibat perbuatannya bejatnya itu, pelaku dikenai Pasal 10junctoPasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.
Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kejadian tindak pelecehan seksual terjadi pada perjalanan kereta komuter Nomor 4097 Relasi Bogor-Jakarta Kota saat memasuki Stasiun Depok baru.
Sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan asusila, KAI Commuter memasang CCTVanalyticsuntuk memantau pelaku yang melakukan tindakan asusila.
"Pelaku sudah masuk di database system akan terekam dalam CCTV analytics,maka pelaku tidak akan diperbolehkan masuk stasiun,” katanya lagi dikutip dari Kompas Harian, Sabtu (24/9/2022).
KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan di dalam perjalanan KRL dan di stasiun serta bekerja sama dengan pihak berwajib untuk melaporkan setiap kejadian tindak asusila di dalam KRL atau di stasiun.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna KRL jika melihat tindakan yang melanggar hukum, seperti pelecehan seksual, agar tetap waspada dan segera laporkan kepada petugas. (*)