Polisi Tetapkan Remaja di Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Keluarga Bingung

Sabtu, 17 September 2022 | 10:57
KOMPAS.com/Rahel Narda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9)

HAI-Online.com - Masih ramai soal kasus hacker Bjorka, seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pencurian data bersama hacker Bjorka.

Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjerat Muhamad Agung Hidayatulloh (MAH) dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/9).

Baca Juga: Remaja Madiun Dituduh Sebagai Bjorka, Ibu: Komputer Aja Nggak Punya

Menurut Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes, Ade Yaya Suryana, mengatakan kalau MAH ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.

Motif MAH melakukan hal tersebut dikarenakan ingin membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.

Selain itu, MAH juga pernah mengunggah tiga konten terkait Bjorka di dalam Telegram itu, di antaranya unggahan bertuliskan "Stop being idiot", "the next leaks will come from the president of Indonesia", dan "to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish my Pertamina database soon".

Baca Juga: Hacker Bjorka Orang Indonesia? Netizen Usut Tata Bahasa Inggris Bjorka Aneh, Kayak Warga Lokal yang Ngetik

Adapun barang bukti yang didapatkan polisi yaitu 1 buah sim card seluler, 2 unit handphone, dan 1 lembar KTP atas nama MAH.

Sebelumnya, MAH telah diamankan polisi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 lalu.

Meskipun ditetapkan jadi tersangka, MAH nggak ditahan, sob.

MAH hanya dikenakan wajib lapor karena menurut keterangan kepolisian telah bersikap kooperatif.

Tanggapan keluarga MAH

Pihak keluarga MAH mengaku kebingungan setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

Ayah MAH, Jumanto mengatakan, anaknya mendapatkan surat bebas dari polisi saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022).

Jumanto menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.

“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022).

Ayah MAH yang kesehariannya bertani pun masih belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya jadi tersangka.

Jumanto mengaku, sebagai warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya