Viral, Pelajar SMA Jadi Bandar Tembakau Sintetis, Jualan ke Teman Sekolah

Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:06

Tembakau Sintetis

HAI-Online.com-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, telah menangkap 35 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari semua yang diamankan dalam rentang Mei hingga Juli 2022, terdapat satu yang berstatus pelajar SMA.

Dijelaskan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, salah satu pelaku pelajar SMA itu berinisial ZSY dan masih berusia 16.

"Satu orang di antaranya itu adalah seorang pelajar dan bertindak sebagai bandar tembakau sintetis," ujar Wirdhanto, dikutip dari Tribun Jabar pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Nggak Cuma Main Musik, Bobby Kool dan Jerinx SID Pernah Bikin Majalah Musik!

Wirdhanto mengatakan, pelajar ZSY menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram kepada teman-temannya.

Buat yang belum tahu, tembakau sintetis merupakan jenis narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB- CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.

Campuran ini dibuat dengan menyemprotkan kandungan tersebut ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau.

Tembakau sintetis berbeda dengan ganja, tetapi pembuat tembakau sintetis mencoba meniru efek yang biasa dihasilkan oleh ganja alami.

Karena terbuat dari campuran zat-zat kimia, efek THC (kandungan pada ganja) pada tembakau sintetis lebih kuat ketimbang efek THC pada ganja alami itu sendiri.

Akibatnya, penggunaan tembakau sintetis ini memiliki dampak yang berbahaya bagi tubuh

Yang parah, pelaku ini juga sudah melakoninya sejak masih berusia 14 tahun atau sudah beroperasi selama dua tahun.

ZSY ditangkap setelah polisi melakukan patroli cyber lalu melakukan penyamaran (undercover buying).

"Keseluruhan barang bukti bervariasi, ada yang dari Jakarta, Bandung, dan sekitaran Jawa Barat," ujar dia lagim

Dari hasil penangkapan selama tiga bulan itu, Satres Narkoba Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,07 gram, ganja 128,92 gram, psikotropika 1.271 butir, dan obat keras 6.275 butir.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tag

Editor : Al Sobry