HAI-Online.com-Jangan salah beli bahan bakar minyak (BBM), kedepannya BBM Pertalite hanya boleh dibeli untuk pengguna motor dan kendaraan umum saja.
Kabar terbaru mengatakan kalau Komisi VII DPR mengusulkan agar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JPKP) seperti Pertalite hanya boleh digunakan untuk kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan umum saja.
Hal ini sebagai upaya agar konsumsi subsidi Pertalite bisa lebih tepat sasaran digunakan oleh pengendara yang memang berhak menggunakan.
Baca Juga: Cara Beli Pertalite dan Solar Subsidi Pakai QR Code Tanpa HP
MenurutKetua Komisi VII DPR, Sugeng Parwoto, DPR ngga menyetujui usul penggunaan BBM Pertalite dan Solar digunakan oleh kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cubile centimeter (cc).
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi," kata Sugeng saat ditemui CNBC Indonesia pada Kamis (28/7) lalu.
Menurutnya, subsidi Pertalite ini sering nggak tepat sasaran karena digunakan oleh golongan orang yang mampu.
Baca Juga: Mekanik Bengkel Bilang Pertalite Lebih Baik dari Pertamax, Ini Alasannya
"Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar,"tambahnya.
Dilansir dari CNBC Indonesia,hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) menyebutkan kalau kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solarsubsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
(Arlingga Hari Nugroho)